Efisiensi Anggaran, DPRD Sarankan Gubernur Malut Rampingkan OPD

PUBLIKA-Sofifi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menyarankan pada Gubernur Malut Sherly Tjoanda Laos agar melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pasalnya jumlah OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara cukup banyak, sehingga menjadi beban operasional yang cukup besar dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
“Untuk pelaksanaan efesiensi anggaran daerah dan menyukseskan program fisi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, di sarankan kepada Gubernur untuk merestrukturisasi atau menata kembali organisasi perangkat daerah sebagaimana di atur dalam Perda No. 5 Tahun 2016 tentang penyusunan perangkat daerah,” hal ini dikatakan Muksin Amrin saat diwawancara sejumlah wartawan di kantor DPRD Malut, kamis (10/04).
Muksin mengatakan dalam Perda nomor 5 tahun 2016 jumlah OPD Pemprov Malut sebanyak 48 Dinas, Badan dan Biro yang tentu membebani pembiayaan oprasional cukup besar, hal ini tentu berdampak terhadap pengalokasian dalam APBD.
“belanja oprasional pegawai lebih besar di banding dengan belanja layanan publik, oleh krana itu demi efesinesi dan efektifitas kinerja organisasi perangkat daerah maka di perlukan penataan kembali OPD,”ujarnya.
Lanjutnya politisi PKB itu, sebab dalam urusan pemerintah ada urusan pemerintahan yang sifatnya wajib dan ada urusan pemerintahan yang sifatnya pilihan.
Gubernur Malut tinggal menghitung mana organisasi yang wajib dan mana yang tidak perlu atau mana organisasi yang perlu di gabungkan menjadi satu.
BACA JUGA:Penyerapan Anggaran Rendah Pimpinan DPRD Bakal Temui Gubernur Maluku Utara
”Setidaknya dinas yang penyumbang PAD perlu di pertahankan sementara dinas yang tidak menyumbang PAD perlu di lakukan penggabungan, dengan cara ini maka pembiayaan dalam APBD khusus untuk biaya oprasioanl menjadi kecil,”kata mantan Ketua Bawaslu Malut itu.
Ia menambahkan oleh karena di sarankan pada Gubernur Malut mengajukan perubahan Perda No. 5 tahun 2016 untuk di bahas bersama dengan DPRD maluku utara.(red)