Publikamalut.com
Beranda Politik Tidak Memenuhi Syarat, MK Tolak Gugatan Dua Paslon Bupati Halmahera Utara

Tidak Memenuhi Syarat, MK Tolak Gugatan Dua Paslon Bupati Halmahera Utara

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (dok:Humas mkri)

PUBLIKA-Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengucapan Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bupati (PHPU Bup) Kabupaten Halmahera Utara untuk Perkara Nomor 104/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 104/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi pada Rabu (5/2/2025).

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Arief di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.

BACA JUGA:Bantah Dalil Pemohon, KPU Halut Sebut Pencalonan Piet-Kasman Sesuai Aturan

Pleno KPU: Piet-Kasman Raih Suara Terbanyak di Pilkada Halut 2024

MK juga tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Matheus Stefi Pasimanjeku-Abdul Aziz Hakim terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Halmahera Utara. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi pada Selasa (4/2/2025).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangannya yang disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyertakan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan tidak memenuhi Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Tidak disertakannya alat bukti juga tak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c PMK Nomor 3 Tahun 2024.

“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, namun permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil. Dengan demikian eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait, serta permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Enny.(mkri/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan