Publikamalut.com
Beranda Nasional DPD RI Inventarisir Masalah UU Minerba di Maluku Utara

DPD RI Inventarisir Masalah UU Minerba di Maluku Utara

Pj Gubernur Malut Samsuddin A Kadir memberikan cenramata ke Komite II DPD RI (dok:Adpim)

PUBLIKA-Ternate,  Dalam rangka menyusun Undang-undang tentang Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, Komite II DPD RI melakukan kunjungan Kerja dan pertemuan dengan para stakeholder terkait di Provinsi Maluku Utara yang dihadiri Pj. Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir. rapat berlangsung di royal resto Ternate. (03/02/2025).

Pj. Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir menyampaikan bahwa Kehadiran Ketua Komite II dan anggota pada hari ini akan menjadi sebuah kesempatan emas bagi kita untuk menyamakan presepsi terkait pengelolaan tambang di Wilayah Provinsi Maluku Utara.,

Menurut Samsuddin, hilirisasi adalah suatu proses transformasi ekonomi berkelanjutan di mana kebijakan industrialisasi berbasis komoditas bernilai tambah tinggi menuju struktur ekonomi yang lebih kompleks.

“Maka, Hilirisasi pertambangan Indonesia dapat menjadi peluang dan langkah menuju masa depan yang lebih baik, Salah satu tujuan krusial dari revisi UU Minerba adalah mendorong percepatan Hilirisasi Mineral dan Batubara serta inklusivitas”. Ujar Gubernur

Samsuddin mengatakan saat ini pemerintah berupaya untuk meningkatkan nilai tambah produk melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

BACA JUGA:Pulau Fau Tak Layak Ditambang, DPRD Malut Minta Pempus Tinjau IUP PT ANP

“Ini akan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan lapangan kerja baru di bidang bertambangan”. Ucap Samsuddin

Sementara itu, ketua Komisi II DPD RI  Badikenita Br. Sitepu menyampaikan bahwa komite II DPD RI ini membidangi Sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan pada sidang III ini melakukan penyusunan daftar inventarisasi masalah Rancangan Undang-Undang tentang Hilirisasi Mineral dan Batu Bara.

“Untuk kita Hilirisasi ini lebih kepada editrelius sampai kepada industrilisasi dan manuvektering yang berkelanjutan”. Ujar ketua Komite II

Badikenita mengaku alasan komite II melakukan penyusunan daftar inventarisasi masalah RUU ini adalah untuk mendapatkan informasi mengenai situasi terkini dan permasalahan yang terjadi terkait pengelolaan sektor pertambangan serta upaya hilirisasi pada komoditas minerba dan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas dari pertambangan dan hilirisasi Minerba terhadap perekonomian di tingkat Daerah.

“Perekonomian ditingkat Daerah ini harus kita garis bawahi dan ini kita utamakan dan juga ditingkat nasional baik dalam situasi yg berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi kedepan”. Katanya

Ia berharap dengan hasil kunjungan kerja ini dapat menjadi bahan dalam penyusunan RUU dan dapat menciptakan ekosistem hilirisasi yang mengedepankan aspek keberlanjutan dan memberikan dampak positif dan kongkrit terhadap perekonomian ditingkat daerah maupun Nasional.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata DPD RI untuk hadir menjembatani kepentingan dan aspirasi daerah kepada pusat”. Tutupnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan