Bantah Dalil Pemohon, KPU Halut Sebut Pencalonan Piet-Kasman Sesuai Aturan

PUBLIKA-Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Utara Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Bawaslu, pada Rabu (22/1/2025).
Sidang permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Salah satu dalil yang diajukan oleh Pasangan Calon Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos berkaitan dengan syarat pencalonan Piet Hein Babua sebagai Calon Bupati Kabupaten Halmahera Utara.
Pemohon menyatakan keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 155 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara dalam Pemilihan Tahun 2024 yang ditetapkan pada 22 September 2024.
Pemohon menilai bahwa pencalonan Piet Hein Babua tidak memenuhi syarat substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari situs mkri.id Termohon (red-KPU) yang diwakili oleh Hendra Kasim selaku kuasa hukum dalam sidang menegaskan bahwa untuk memastikan apakah Piet Hein Babua memenuhi syarat atau tidak sebagai Calon Bupati, dapat dikonfirmasi melalui dokumen resmi yang diserahkan saat pendaftaran sebagai calon.
BACA JUGA:Pleno KPU: Piet-Kasman Raih Suara Terbanyak di Pilkada Halut 2024
Selain itu, Termohon juga membantah dalil Pemohon mengenai dugaan bahwa Piet Hein Babua pernah melakukan perbuatan tercela, dengan menyatakan bahwa tidak ada bukti yang dapat memperkuat tuduhan tersebut.
“Dokumen yang digunakan oleh KPU untuk menilai apakah calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah memenuhi syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau tidak adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang mana dalam hal ini yang bersangkutan memiliki itu. Selanjutnya belum ada penilaian putusan pengadilan bersifat inkrah terhadap peristiwa yang didalilkan oleh Pemohon,” terang Hendra.
Sementara itu, Calon Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua diwakili kuasa hukumnya Nofebi Eteua menyatakan telah memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Piet Hein Babua telah menyerahkan dokumen persyaratan berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres Halmahera Utara pada 20 Agustus 2024, serta Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo pada 21 Agustus 2024.
“Dokumen tersebut telah diserahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Utara sebagai pemenuhan syarat administrasi pencalonan,”jelasnya.
“Berdasarkan hasil verifikasi KPU Kabupaten Halmahera Utara yang dituangkan dalam Berita Acara, pasangan calon Bupati Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi. Ahmad dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Halmahera Utara Tahun 2024,”kata Nofebi menambahkan.
Nofebi menyatakan bahwa tuduhan Pemohon mengenai ketidakterpenuhan syarat pencalonan akibat dugaan perbuatan tercela tidak beralasan hukum dan harus ditolak. Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Piet Hein Babua telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.
“Perbuatan tercela yang didalilkan Pemohon ini adalah dalil yang tidak benar dan menyesatkan. Sebab hingga saat ini Pemohon tidak dapat membuktikan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap tentang adanya perbuatan tercela yang didalilkan oleh Pemohon,”tegas Nofebi.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Ahmad Idris bahwa pihaknya menerima satu laporan yang berkaitan dengan dugaan video tercela Piet Hein Babua. Namun laporan tersebut tidak diregistrasi, karena tidak memenuhi syarat formal dan materiil.
“Tidak cukup bukti, tidak bisa diteruskan karena bukan menjadi kewenangan Bawaslu,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, dalam sidang Pendahuluan, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos mengajukan keberatan terhadap hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemohon Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menuding kemenangan pasangan calon nomor urut 4 Piet Hein Babua dan Kasman Ahmad, diperoleh secara tidak sah akibat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan. Dugaan pelanggaran meliputi penyalahgunaan hak pilih, ketidaksesuaian daftar pemilih, serta kesalahan dalam rekapitulasi suara.(red/mkri)