Publikamalut.com
Beranda Daerah UMP Maluku Utara 2026 Resmi Naik 3 Persen

UMP Maluku Utara 2026 Resmi Naik 3 Persen

Ilustrasi Upah minimun Provinsi Malut (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sofifi, Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 naik 3 persen dari tahun sebelumnya, atau sebesar Rp 3.510.240 jika dibandingkan tahun sebelumnya hanya 3.408.000.

“Penetapan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan dunia usaha,”Hal ini disampaikan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malut Marwan Polisir saat dikonfirmasi wartawan kemarin.

Marwan mengaku pertumbuhan ekonomi Maluku Utara secara agregat mencapai 5,53 persen, namun pertumbuhan tersebut masih sangat didominasi oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan. Sementara sebagian besar kabupaten/kota dan sektor lain belum merasakan dampak pertumbuhan secara merata.

“Oleh karena itu, Dewan Pengupahan sepakat menggunakan formula pertumbuhan ekonomi di luar sektor pertambangan dan industri pengolahan, dengan nilai alpha 0,6, agar kenaikan UMP lebih mencerminkan kondisi riil dan berkeadilan bagi seluruh sektor,” ucapnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan