Publikamalut.com
Beranda News Sultan Tidore Zainal Abidin Sjah Ditetapkan Pahlawan Nasional

Sultan Tidore Zainal Abidin Sjah Ditetapkan Pahlawan Nasional

Sultan Tidore Zainal Abidin Sjah (dok:ist)

PUBLIKA-Jakarta, Sultan Tidore Zainal Abidin Sjah resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Penetapan ini menjadi akhir dari perjalanan panjang empat tahun proses pengusulan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Zen Kasim, menjelaskan bahwa pengusulan Sultan Zainal Abidin Sjah sebagai Calon Pahlawan Nasional (CPN) berawal dari kajian Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2021.

“Usulan tersebut diterima oleh Gubernur Maluku Utara, lalu diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi untuk dilanjutkan ke TP2GD tingkat provinsi guna dilakukan sidang dan verifikasi,” ujar Zen saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

Pada tahun yang sama, Gubernur Abdul Gani Kasuba kemudian mengajukan nama Zainal Abidin Sjah ke Kementerian Sosial RI. Namun, saat itu nama Sultan belum tercantum dalam Keputusan Presiden.

Tahun 2022, Pemerintah Provinsi kembali mengusulkan bersama tokoh Salahuddin bin Talabudin, di mana pada periode tersebut hanya Salahuddin yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Proses serupa juga dilakukan pada tahun 2023, namun belum membuahkan hasil.

“Tahun 2024 terjadi moratorium, di mana pemerintah pusat tidak menetapkan Pahlawan Nasional. Baru pada tahun 2025, Gubernur Sherly Tjoanda kembali merekomendasikan dengan rekomendasi resmi,” kata Zen sebagaimana dilansir dari rri.co.id

Melalui surat rekomendasi Gubernur Maluku Utara nomor 400.9/1/1452/G tertanggal 20 Maret 2025, nama Sultan Zainal Abidin Sjah kembali dikirimkan kepada Menteri Sosial RI untuk mendapatkan penetapan resmi.

Upaya tersebut pada akhirnya membuahkan hasil setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden, yang menetapkan Sultan Zainal Abidin Sjah sebagai Pahlawan Nasional dari Maluku Utara.

“Penetapan ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap jasa besar Sultan Zainal Abidin Sjah sebagai pemersatu Irian Barat ke dalam NKRI,” ujar Zen Kasim.

Sultan Zainal Abidin Sjah lahir di Soa-Sio, Tidore, pada tanggal 15 Agustus 1912, dan dikenal sebagai Gubernur pertama Irian Barat (1956–1961) yang diangkat oleh Presiden Soekarno.

Penetapan ini juga disambut haru oleh masyarakat Maluku Utara, karena dianggap sebagai pengakuan nyata atas kontribusi tokoh-tokoh dari Indonesia Timur dalam sejarah perjuangan nasional.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan