Publikamalut.com
Beranda Hukrim Kasus Istri Minta Cerai di Kota Ternate Meningkat, ini Penyebabnya!

Kasus Istri Minta Cerai di Kota Ternate Meningkat, ini Penyebabnya!

Ilustrasi perceraian (dok: ist/harianpublik.id)

PUBLIKA-Ternate, Kasus perceraian di Kota Ternate di tahun 2025 meningkat, kebanyak istri mengajukan cerai karena cemburu dan berunjuk pada pertengkaran.

Berdasarkan dataPengadilan Agama (PA) Ternate, Provinsi Maluku Utara, jumlah perceraian per Januari-Juli 2025 telah mencapai angka 572. Jumlah tersebut terdiri dari perkara cerai talak dan cerai gugat.

Untuk cerai talak yang dilaporkan suami mencakup 156 perkara. Sementara yang dilaporkan pihak istri mencapai 416 perkara.

Humas Pengadilan Agama Ternate, Irssan Alham Gafur mengakui jika kasus yang paling tertinggi yang ditangani oleh pihaknya adalah perceraian dibandingkan dengan beberapa kasus lain.

“Memang kasus perceraian yang kami terima untuk wilayah yurisdiksi kami yang mencakup Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat, tertinggi itu ada di Kota Ternate,” ujarnya kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (21/08/2025).

Ia memprediksi, jika dibandingkan tahun lalu, kasus perceraian dalam satu tahun ini, akan meningkat secara signifikan menuju angka seribu.

BACA JUGA:273 Sekolah Swasta dan Keagamaan di Malut Terima BOSDa

Jika dicermati, 2025 yang baru memasuki Juli sudah mendekati jumlah perceraian sepanjang tahun 2024 yang berada di angka 714 perkara.

Ditanya terkait penyebab perceraian, menurutnya, itu terjadi karena faktor kecemburuan yang mengakibatkan pada pertengkaran kedua belah pihak.

“Karena lagi-lagi saya mau bilang, sebab perceraian itu terjadi karena pengaruh media sosial. Dari media sosial itulah sehingga mengundang kecemburuan, mulai saling curiga sampai memicu pertengkaran,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, masalah ekonomi hingga hubungan terlarang, dan penelantaran juga menjadi penyebab terjadinya sebuah perceraian.

Ia menambahkan, jika faktor penyebab terjadinya perceraian masih terpaut tiga sampai enam bulan, maka pihaknya belum bisa menerima laporan tersebut.

“Karena dalam regulasi kami, jika penyebab kasus itu belum lama atau baru terjadi, kami akan menawarkan mereka untuk selesaikan secara kekeluargaan dulu,” pungkasnya.(pijarpena.id/red)

Komentar
Bagikan:

Iklan