Hindari Konflik Agraria, Gubernur Sherly Harap Tanah Adat dan Masyarakat di Malut Tersertifikat

PUBLIKA-Ternate, Pemerintah Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi awal gugus tugas reforma Agraria di Maluku Utara Tahun 2025, dengan tema “Sinergitas Lintas Sektor Dalam Rangka Penyelesaian Konflik Agraria Serta Optimalisasi Potensi Aset Dan Akses Yang Efektif Dan Berkelanjutan,” diselenggarakan beberapa hari lalu.
Dihadiri OPD Lingkup Provinsi Malut terkait, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian, Kejaksaan, Direktur Landreform Kementerian ATR BPN, Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Maluku Utara, Kepala Seksi Penataan Dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan se-Provinsi Malut, serta Konsultan Perorangan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Halmahera Selatan.
Gubernur Maluku Utara, selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, mengatakan pemerintah dalam hal ini, kita berkolaborasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi, dengan Pemerintah kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa kita memberikan kepastian hukum kepada para petani kecil, masyarakat adat dan kelompok rentan, yaitu penataan aset.
Kedua adalah penataan akses, setelah mereka memiliki tanah, kita berkoordinasi dengan para OPD terkait dalam hal ini mungkin bisa Perikanan atau Pertanian, Dinas perindag, Dinas Koperasi untuk memberikan bantuan akses modal peralatan sehingga tanah yang tujuan awalnya membantu masyarakat kecil, tanah tersebut bisa dileverage bisa di model Piece untuk menghidupi kehidupan mereka, mengangkat tingkat kesejahteraan mereka menjadi lebih baik.
Dan yang ketiga, terjadi di mana-mana dan terutama di Maluku Utara penyelesaian konflik agraria terutama karena Maluku utara adalah daerah tambang belakangan ini yang sangat sering terjadi adalah konflik antara masyarakat adat, masyarakat di pemukiman dengan mereka yang mendapatkan izin tambang. Ini permasalahan yang sedang terjadi dan akan terus terjadi.
“Dibutuhkan satu solusi yang konkret yang komprehensif sehingga kita bisa meminimalisir konflik yang ada, tapi juga memberikan solusi win-win kepada kedua belah pihak serta ada kepastian hukum dan kepastian biaya bagi investor baru yang mau masuk,”ujarnya.
Gubernur mengaku di Maluku Utara hasil evaluasi selama 4 bulan ini, masyarakat adat tidak memiliki sertifikat atas tanah adat yang mereka merasa bahwa itu adalah hak milik mereka, kemudian karena mungkin juga tidak diatur di RT/RW provinsi dan tidak ada datanya di Kementerian, sehingga izin Pertambangan diberikan kepada pihak swasta.
BACA JUGA:SAJAK UNTUK MASYARAKAT TAMBANG
”Ketika pihak swasta mau melakukan kegiatan pertambangan kemudian masyarakat adat merasa bahwa itu tanah mereka harus ada ganti ruginya tetapi kemudian ganti ruginya tidak bisa diberikan karena tanah adat itu tidak memiliki sertifikat, sehingga tidak ada legal standingnya,”ucapnya.
Berjalan 4 bulan ini, Pemprov bisa lakukan adalah memberikan ruang mediasi antara masyarakat adat dengan swasta, memberikan ganti rugi, ada beberapa daerah sudah punya Perbup yang mengatur tentang biaya ganti rugi tersebut, tetapi kemudian ada beberapa daerah yang belum.
“Hari ini saya bisa titipkan diskusi bahwa, apa mungkin kita masukkan dalam RT/RW sekalian tanah adat, apakah ada dasar hukum untuk kita bantu melegalkan mungkin tidak semua tetapi kemudian secara parsial, secara bertahap, karena rata-rata tanah adat ini dimiliki oleh Kesultanan.” Pinta Sherly.
Gubernur menambahkan, Ada 4 kesultanan di Maluku Utara dan saat ini tanpa mengurangi rasa hormat, Kesultanan yang ada saat ini tidak memiliki kemandirian dalam financial dengan banyaknya tanah adat dan dimiliki oleh Kesultanan, jika kita bisa membantu mensertifikasi tanah-tanah adat tersebut, tentu dengan proses yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia, tanah-tanah adat itu kemudian bisa disewakan, atau jika kemudian tumpang tindih dengan karya tambang, ada dasar legal untuk dijual atau minta ganti rugi.
”jika semuanya tercatat secara legal dengan baik akan mengurangi konflik di masa depan dan memberikan kepastian hukum serta kepastian biaya kepada investor baru yang mau masuk dan mengurus perizinan tambang,”harapnya.(red)