Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Pemprov Bahas Tiga Pulau Maluku Utara di Perbatasan Papua Barat

Pemprov Bahas Tiga Pulau Maluku Utara di Perbatasan Papua Barat

Wagub Malut Sarbin Sehe rapat bersama pimpinan OPD terkait bahas 3 Pulau di perbatasan Papua Barat (dok:Adpim)

PUBLIKA-Sofifi, Persoalan tarik ulur sengketa pulau Sain, Piyai dan Kiyas awalnya terjadi antara Provinsi Papua Barat Daya dengan Kabupaten Halmahera Tengah, yang merupakan persoalan lama yang hingga kini masih diperdebatkan, menjadi perhatian serius Pemprov Malut.

Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe menyoroti tarik ulur polemik Pulau Sain, Kiyas dan Piyai harus dikaji secara serius karena menyangkut wilayah Maluku Utara, yang mencuat beberapa waktu ini.

“Kita harus kaji serius persoalan Tiga Pulau ini, kaitannya dengan wilayah Malut,”kata Wagub.

Maluku Utara memiliki 6 segmen batas, termasuk Pulau Sain, Pulau Piyai dan Pulau Kiyas ini.

“Secara administrasi dokumen Kemendagri, ketiga pulau tersebut masuk dalam wilayah Halmahera Tengah” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Malut.

Sementara fakta yuridis juga diungkapkan oleh Kepala Kesbangpol, bahwa sesuai Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, Pulau Sain, Pulau Piyai dan Pulau Kiyas masuk kedalam administrasi Kabupaten Halmahera Tengah.

“Ketiga pulau ini menyimpan kekayaan alam berupa gas yang melimpah, mungkin itu yang menjadikan Papua Barat Daya ingin mengklaim” sambung Kepala Kesbangpol Armin Zakaria.

Sementara Kepala Badan Perbatasan Pemprov Malut Omar Fauzi mengatakan Patani Utara, Patani Timur, Kecamatan Patani dan Gebe merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

“Kami sudah lakukan koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial terkait dengan wilayah perbatasan” kata Omar Fauzi.

BACA JUGA:Wagub Akui Pelaksana APBD Malut 2024 Belum Capai Harapan, Butuh Masukan DPRD

Jarak Pulau Sain dengan batas terluar Raja Ampat adalah 4 mil berdasarkan data Tahun 2022. “Sehingga berdasarkan fakta data disimpulkan bahwa Ketiga Pulau tersebut adalah milik Maluku Utara” ucapnya.

Menurutnya belajar dari Pulau Sipadan dan Ligitan, kenapa mereka berhasil diklaim oleh Malaysia, padahal secara yuridis PBB menyatakan miliki Indonesia.

“Malaysia memenangkan Sipadan-Ligitan dikarenakan sudah banyak penduduk pesisir dari negara tersebut tinggal, bahkan sudah ada beberapa aset Malaysia yang dibangun disitu”

“Sebaiknya di ketiga pulau tersebut harus terdapat aktivitas, sehingga kejadian Sipadan-Ligitah tidak terjadi pada Maluku Utara,”kata Kaban menambahkan.

Wagub menghimbau kepada seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti rapat hari ini.

“Segera tindak lanjuti, siapkan fakta, dokumen yang diperlukan. Dan yang terpenting terus berkoordinasi dengan Pemkab Halmahera Tengah” tutup Wagub mengakhiri jalannya rapat.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan