Publikamalut.com
Beranda Daerah Pendapatan RSUD CB dan RS Sofifi Hilang Miliaran Rupiah, Ini Rekom Panja ke Gubernur Malut

Pendapatan RSUD CB dan RS Sofifi Hilang Miliaran Rupiah, Ini Rekom Panja ke Gubernur Malut

Ilustrasi audit BPK

PUBLIKA-Sofifi, Panja DPRD Maluku Utara merekomendasikan pada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos agar memberikan  teguran keras pada Direktur RSUD Chasan Boesoiri dan Direktur RS Sofifi, atas kelalaiannya sehingga kehilangan pendapatan klaim pelayanan kesehatan pasien BPJS Rp 1.518.433.242.

Selain itu Panja DPRD Maluku Utara juga rekomendasi pada Gubernur agar memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas kehilangan pendapatan klaim BPJS RSUD Chasan Boesoirie dan RSU Sofifi. Hal ini disampaikan Ketua Panja DPRD Malut Muksin Amrin dalam rapat paripurna pekan kemarin.

Muksin mengatakan berdasarkan hasil pembahasan terhadap LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Malut tahun 2024, ditemukan kehilangan pendapatan klaim jasa pelayanan BPJS RSUD Chasan Boesoirie  tidak layak Rp.751.207.642,00, klaim pelayanan kesehatan terlambat Rp 767.225.600,00.

Kehilangan pendapatan klaim pelayanan kesehatan pasien BPJS RSU Sofifi sebesar Rp 383.026.500,00, klaim pendapatan atas klaim Jasa Pelayanan BPJS yang tidak layak Rp. 41.968.400,00 dan terlambat sebesar Rp.341.058.100,00.

Selain itu, Panja juga temukan pemanfaatan aset  milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara oleh pihak ketiga tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 76 Ayat (1) menyatakan bahwa FKRTL mengajukan klaim kolektif kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap.

BACA JUGA:Panja DPRD Rekomendasi Gubernur Audit Temuan Utang Pemprov Malut Rp 1 Triliun

Panja DPRD juga rekomendasi pada Gubernur agar memerintahkan Direktur RSUD ChyBoesoirie dan Direktur RSU Sofifi untuk melakukan telaah atas perjanjian Perjanjian Kerja Sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Ternate dengan Rumah Sakit Umum Daerah.

Panja juga rekomendasi Gubernur agar menerbitkan peraturan Gubernur tentang tarif jasa sewa Asset daerah.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan