ASN Pensiunan dan Meninggal Masuk Daftar Ujikom, Ini Penjelasan BKD Malut

PUBLIKA-Sofifi, Dalam rangka Implementasi Manajemen Talenta dan pemetaan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, maka Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara melaksanakan penilaian kompetensi pegawai negeri sipil di lingkungan Provinsi Maluku Utara.
Berdasarkan surat BKD Provinsi Malut nomor :800.1.3.1/0139.1/2025 sebanyak 385 ASN Pemerintahan Provinsi Maluku Utara menggelar uji kompetensi (Ujikom), namun dari data tersebut, dugaan ada ASN yang telah pensiun dan meninggal dunia juga masuk dalam daftar ujikom. Salah satunya pegawai BPKAD Malut telah pensiun, Jalaludin hadler dan Muhamad Akbar M Gani pegawai DLH Malut telah meninggal namun masuk dalam daftar ujikom.sementara berdasarkan data yang dihimpun masih ada pegawai yang telah pensiun namun masuk daftar ujikom.
Plt Kepala BKD Malut Syam Sofyan saat dikonfirmasi wartawan via pesan whatsap Minggu (29/06) Daftar peserta yang diundang untuk ikut UKOM semua ditentukan oleh BKN sehingga jika ada data yang keliru seperti pensiun, meninggal mungkin karena data BKN belum diupdate sesuai keadaan terakhir pegawai pemprov dan jumlahnya juga tidak banyak sehingga langsung diganti.
“Yang sempat tercopy oleh saya satu orang yg pensiun dr BPKAD, dan yang wafat dr DLH. Kalau perkembangan di lapangan belum terlapor kan oleh Kabid Mutasi ke saya sebab saya tidak full di lokasi UKOM,”ujarnya.
BACA JUGA:Pendapatan RSUD CB dan RS Sofifi Hilang Miliaran Rupiah, Ini Rekom Panja ke Gubernur Malut
ASN yang telah pensiun namun masuk dalam daftar ujikom, lanjut Syam mengatakan kadang para pensiunan itu tidak mengurus pensiunan sehingga data tersebut masih tercaver.
“Misalnya ada satu ASN di Pemprov sudah satu tahun pensiun namun pensiunan tidak urus, hal-hal seperti kadang jadi masalah, memang tugas BKD mengurus berkaitan pegawai, tapi kalau tidak mengurusnya jadi problem begitu juga ASN yang telah meninggal, kadang keluarganya tidak mengurusnya,”jelasnya.(red)