Publikamalut.com
Beranda Daerah Perjalanan 7 Jam Untuk Berobat, Keluhan Warga Tate ke Anggota DPRD Johan Manery

Perjalanan 7 Jam Untuk Berobat, Keluhan Warga Tate ke Anggota DPRD Johan Manery

Anggota DPRD Malut Johan Josias Manery saat turun reses di Desa Tate Kecamatan Loloda (dok:Ai)

PUBLIKA-Halut, Warga Desa Tate Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Utara mengeluh dengan menyampaikan aspirasi ke Anggota DPRD Malut Johan Josias Manery saat turun reses, Rabu (14/05).

Keluhan disampaikan terkait dengan infrastruktur jalan dan jembatan dari Loloda ke Ibu Kota Tobelo sangat memprihatinkan dengan menempuh jarak kurang lebih 6-7 jam.

“Bayangkan pak dewan kalau kami pergi berobat ke Tobelo kami harus menempuh perjalanan 6-7 jam baru sampe, karena kondisi jalan dan jembatan yang sangat memprihatinkan,”ujar Yudin salah satu warga Tate.

Menurutnya perjalanan 6-7 jam membutuhkan anggaran transportasi yang cukup besar, diperparah lagi akses layanan BPJS juga kadang jadi kendala pada saat berobat.

”Kami berharap agar pelayanan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan, sehingga kami berobat bisa menggunakan BPJS,”harapnya.

Selain masalah pelayanan kesehatan dan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, warga Desa Tate juga mengusulkan infrastruktur sarana ibadah dan serta fasilitas lapangan olahraga.

”Rumah ibadah kami Mesjid belum tuntas kami bangun agar pemerintah bisa membantu kami, selain itu perbaikan lapangan bila kami,”harap Mahmud.

BACA JUGA:Pemprov Malut Anggarkan Rp 22 Miliar Perbaiki Ruas Jalan Galela-Loloda

Sementara Anggota DPRD Malut daerah pemilihan (Dapil) Halut-Morotai, Johan Josias Manery mengatakan sangat prihatin ataa keluhan disampaikan warga Tate, menempuh jalan 6 jam untuk perguli ke Tobelo, akibat jalan dan jembatan yang dibangun.” Ruas jalan Gelala-Loloda ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Malut, untuk itu kami akan desak pada Pemprov Malut untuk segera membangun jalan,”desaknya.

Johan mengaku apa yang disampaikan warga terkait dengan usulan program ini, akan kami korces kembali mana yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan mana kewenangan pemerintah kabupaten.

“pemerintahan ini ada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, tidak semua program yang disampaikan masyarakat itu kewenangan provinsi, ada juga kewenangan di kabupaten, namun aspirasi ini akan ditampung untuk disampaikan ke pemerintah provinsi maupun kabupaten,”ucapnya.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan