Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan Pansus DPRD Temukan Utang Pemprov Malut Capai Rp 900 Miliar

Pansus DPRD Temukan Utang Pemprov Malut Capai Rp 900 Miliar

Ketua Pansus DPRD Malut Muhajirin Bailussy (dok:Humas Deprov)

PUBLIKA-Sofifi,  Pansus  DPRD Provinsi Maluku Utara atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun anggaran tahun 2024, menemukan  kewajiban  jangka  pendek    yang  harus dilunasi dalam jangka waktu kurang lebih satu tahun Rp 932.822.706.629,11.

Ketu Pansus LKPJ  DPRD Malut Mahajirin Bailussy mengatakan saldo  kewajiban  jangka  pendek  per  31  Desember  2024  sebesar  Rp 932.822.706.629,11, terdiri dari  utang perhitungan pihak ketiga (PFK)   Rp 389.605.308,61. Utang  jangka panjang kepada lembaga keuangan bukan Bank- BUMN (PT Sarana Multi Infrastruktur)  Rp 70.938.154.617,00.  Pendapatan  diterima dimuka  Rp 23.616.047,50 dan   utang Belanja   861.471.330.656,00

“Dalam  utang  belanja  terdapat  saldo  utang    DBH  tahun  2024 sebesar  Rp  603.191.781.937,83  lebih  tinggi  dibandingkan  dengan saldo utang  DBH tahun 2023 sebesar Rp 583.246.278.801,95.”sebutnya.

Data sisa utang belanja yang tercatat per 31 Desember 2024 berbeda jauh dengan data saldo piutang DBH provinsi masing-masing kabupaten/kota. Dan masih ada data saldo piutang DBH Provinsi tahun 2011, 2012, 2020 dan  2021  yang  masih  belum  dilunasi  oleh  Pemerintah  Provinsi  Maluku Utara.

“Utang DBH merupakan hak pemerintah kabupaten/kota yang diatur dalam  UU  No  28  tahun  2009  tentang  pajak  daerah  dan  retribusi  daerah sehingga  tidak  ada  alasan  untuk  menunda  transfer  DBH  kabupaten/kota untuk  dialihkan  pada  pemenuhan  anggaran  belanja  daerah,”harapnya.

BACA JUGA:Sejumlah Jabatan di Pemprov Maluku Utara Berpotensi Bakal Dilelang

Bedasarkan data utang Pemerintah Provinsi  Malut, Pansus LKPJ merekomendasikan pada Pemerintah  Provinsi  Maluku  Utara  segera  melakukan  rekonsiliasi  data utang DBH yang tercatat dan diakui oleh BPKAD dengan data piutang  DBH yang tercatat di Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Pansus mendesak pada Gubernur   Malut segera  mengevaluasi  penyebab  timbulnya  utang  DBH kabupaten/kota,”desaknya.

Pansus DPRD juga mendesak pada Gubernur  segera  merealisasikan  janji  pelunasan  utang  DBH Kabupaten/Kota  dengan  penetapan  skema  pembayaran  secara proposional  sesuai  besaran  utang  masing-masing  Kabupaten/Kota  dengan durasi waktu pelunasan yang telah disepakati.(red)

Komentar
Bagikan:

Iklan