Pandangan Hendra Karianga Terkait Status Hukum Mendiang Mantan Gubernur Malut AGK

PUBLIKA-Ternate, Praktisi hukum yang juga akademisi Universitas Khairun Ternate, Hendra Karianga, angkat bicara soal status hukum mendiang Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan gubernur Maluku Utara.
AGK tutup usia pada Jumat (14/3/2025) malam di RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Ketika wafat, AGK merupakan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dititipkan ke Lapas Ternate.
Ada dua kasus yang diusut KPK yang diduga melibatkan AGK, yakni kasus suap dan gratifikasi jual beli proyek dan jabatan, serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus suap dan gratifikasi, AGK divonis penjara 8 tahun oleh Pengadilan Tipikor Ternate. Namun tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang mana putusannya belum turun hingga gubernur periode 2014-2024 itu menghembuskan napas terakhir.
Sedangkan untuk kasus TPPU, hingga kini KPK belum juga melimpahkan berkasnya ke pengadilan.
Lantas bagaimanakah status hukum AGK sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan suap serta nasib kasus TPPU setelah meninggalnya AGK?
Menurut Hendra, jika kasus korupsi sudah divonis PN lalu kuasa hukum mengajukan kasasi dan terdakwa meninggal dunia sebelum MA menerbitkan putusan atas perkara tersebut, otomatis kasasi yang diajukan ke MA dinyatakan gugur demi hukum.
“Yang menjadi pertanyaannya yaitu bagaimana jika kasasi terdakwa itu gugur? Kalau kasasi itu gugur dan perkara itu tidak bisa diperiksa lagi Mahkamah Agung, maka berlakulah putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi. Ini clear,” jelas Hendra sebagaimana dilansir dari tandaseru, Minggu (16/3/2025).
Sementara soal kasus TPPU yang sedang ditangani KPK setelah wafatnya AGK, kata Hendra, apabila perkara ini belum masuk pada proses penuntutan dan atau masih dalam tahap penyidikan, maka kasus TPPU yang dituduhkan kepada tersangka gugur demi hukum dan tidak bisa dilanjutkan. Jika demikian kedudukan hukumnya, Hendra menyarankan KPK segera menerbitkan surat penghentian penyidikan terhadap perkara itu karena tersangka sudah meninggal dunia.
“Hal serupa juga berlaku jika perkara tersebut sudah masuk pada tahapan penuntutan. Kasus itu juga gugur demi hukum. Jaksa Penuntut Umum tidak boleh lagi melanjutkan kasus ini ke pengadilan tipikor karena tersangka atau calon terdakwa meninggal dunia. Kasusnya ditutup atau dihentikan,” ungkap Hendra.
Namun perlakuan hukum kepada AGK tersebut tidak berlaku bagi calon atau tersangka lainnya yang diduga terlibat pada kasus TPPU. Menurut pakar hukum keuangan negara ini, KPK wajib melanjutkan kasus TPPU, apalagi dalam hasil penyidikannya lembaga antirasuah ini sudah mengantongi nama-nama yang bakal menjadi tersangkanya.
BACA JUGA:JPU KPK Tuntut Abdul Gani Kasuba Bayar Uang Pengganti Rp 100 Miliar Lebih
“Status hukum kepada almarhum ustaz Abdul Gani Kasuba pada kasus TPPU ini gugur dengan sendirinya. Dan KPK harus menerbitkan surat resmi penghentian penyidikan jika dalam tahap penyidikan dan surat penghentian tuntutan jika tahap penuntutan. Ini kusus untuk almarhum ya. Namun untuk calon tersangka-tersangka lain yang sudah diperiksa wajib hukumnya KPK menindaklanjuti dan melimpahkan proses penyidikan serta penuntutannya di pengadilan,” tukasnya.
Mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dua periode yang kini eksis di ibukota negara sebagai pengacara ini menambahkan, proses hukum tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti hanya karena satu orang meninggal dunia. Pasalnya, perbuatan tindak pidana korupsi umumnya dilakukan lebih dari satu orang alias berjamaah.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
“Saya yakin dan haqqul yakin KPK sudah mengantong nama-nama calon tersangka lainnya atas kasus TPPU. Hanya saja belum dipublikasikan karena biasanya prosesnya bertahap,” pungkas Hendra.(tandaseru/red)