Publikamalut.com
Beranda News Permohonan Kabur, MK Tolak Gugakan Paslon Rusihan-Muhtar Hasil Pilkada Halsel

Permohonan Kabur, MK Tolak Gugakan Paslon Rusihan-Muhtar Hasil Pilkada Halsel

Hakim Mahkamah Konstitusi (dok:Humas mkri/Bayu)

PUBLIKA-Jakarta,Permohonan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Selatan (Halsel), ditolak atau tidak dapat diterimah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah berpendapat permohonan pemohon tidak jelas/kabur atau obscuur libel.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta sabagaimana dilansir dari situs mkri.id

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Mahkamah berpendapat permohonan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur. Mahkamah berpendapat pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Permohonan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur,” kata Arsul.

BACA JUGA:MK Tolak Permohonan Perkara Dua Paslon Bupati Pulau Morotai

Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mendalilkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan tidak independen dan tidak profesional. Pasalnya, menurut Pemohon, Bawaslu Halmahera Selatan menolak dan tidak meregistrasi laporan pelanggaran pemilihan sebelum memeriksa terlebih dahulu materi laporan maupun bukti-buktinya.

Selain itu, ada pelanggaran lain yang didalilkan Pemohon yaitu adanya penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan akhir jabatan oleh Hassan Ali Bassam Kasuba selaku petahana Bupati Halmahera Selatan; penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintahan untuk pemenangan calon petahana dalam kontestasi Pilbup Halmahera Selatan; politik uang atau money politic; mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) secara signifikan untuk memenangkan petahana; politisasi dana hibah untuk kepentingan pemenagan; serta Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara terindikasi tidak netral.

Berdasarkan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Halmahera Selatan, Paslon 1 Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman meraih 22.362 suara; Paslon 2 Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila mendapatkan 36.144 suara; Paslon 3 Hasan Ali Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin memperoleh 53.074 suara; serta Paslon 4 Jasri Usman-Muhlis Djafaar mengantongi 12.526 suara. Namun, menurut Pemohon, seharusnya perolehan Paslon 3 adalah nol suara karena telah melakukan pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).(mkri/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan