Publikamalut.com
Beranda News MK Tolak Permohonan Perkara Dua Paslon Bupati Pulau Morotai

MK Tolak Permohonan Perkara Dua Paslon Bupati Pulau Morotai

Hakim Mahkamah Konstitusi (dok:Humas mkri/Bayu)

PUBLIKA-Jakarta, Hakim Mahkama Konstitusi resmi memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada)  yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 1 Deny Garuda dan Muhammad Qubais Baba dan permohonan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 2 Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana.

Dalam putusan, Mahkama Konstitusi diputuskan tidak dapat diterima . Putusan Nomor  69/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam persidangan  Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, sebagaimana dilansir dari situs mkri.id

Pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini, di antaranya berkaitan dengan ambang batas selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane.

Berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemohon semestinya dapat mengajukan permohonan jika selisih perolehan suara dengan Pihak Terkait maksimal 2 persen atau 893 suara. Namun pada kenyataannya, selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait lebih dari ketentuan, mencapai 2.697 atau 6,04 persen. Karena itulah, Majelis berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Begitu juga permohonan perkara yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 2 Syamsuddin Banjo dan Judi Robert Efendis Dadana ini tidak diterima karena tidak memenuhi syarat ambang batas permohonan. Sebagaimana diketahui, persyaratan ambang batas permohonan didasarkan pada Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam hal ini, Pemohon semestinya dapat mengajukan permohonan PHPU jika selisih perolehan suara dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai Nomor Urut 3 Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane maksimal 2 persen atau 893 suara. Namun kenyataannya, selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait jauh melebihi ambang batas tersebut..

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah pun menyebut bahwa selisih perolehan suara di antara kedua pihak mencapai 18.266 suara atau 40,93 persen. Dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai 2024.

“Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.(mkri/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan