Publikamalut.com
Beranda Pemerintahan DPRD Desak Gubernur Malut Alihkan Status Dua Ruas Jalan ke Nasional

DPRD Desak Gubernur Malut Alihkan Status Dua Ruas Jalan ke Nasional

Anggota DPRD Muksin Amrin (kiri) dan Said Banyo (kanan)

PUBLIKA-Sofifi, DPRD Provinsi Maluku Utara memintah pada Pj Gubernur Malut agar mengalihkan status ruas jalan provinsi di beberapa kabupaten itu menjadi jalan nasional, sehingga penanganan jalan tersebut dbawah kendali Kementerian PUPR.

Anggota DPRD Malut Muksin Amrin pada kamis kemarin mengatakan beberapa ruas jalan provinsi itu cukup panjang jika penanganan menggunakan APBD itu tidak cukup, misalnya ruas jalan Payahe-dahepodo dan Saketa-Dahepodo itu cukup panjang sehingga sampai saat ini belum tuntas dibangun.

“Hampir setiap tahun pemerintah Provinsi Malut anggarankan  ruas jalan Saketa-Dahepodo dan Payahe-Dahepodo, mamun sampai saat ini belum tuntas karena anggaran terbatas,”ujarnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu itu mengaku pembangunan dia ruas jalan ini sangat penting, menghubungkan dua kabupaten yakni Kota Tidore Kepulauan dan Halmahera Selatan.

“ Dua ruas jalan ini menghubungkan dua kabupaten, dan namun kondisi jalan saat ini belum selesai dibangun sehingga harus butuh perhatian dari Pemerintah Provinsi dengan mengalihkan status ke jalan nasional,”desaknya.

BACA JUGA:DPRD Malut Umumkan Sherly-Sarbin Gubernur dan Wagub Terpilih

Menurutnya jika dilihat syarat usulan jalan provinsi ke jalan nasional, ruas jalan Payahe-Dahepodo-Saketa itu sudah layak dan memenuhi syarat.

”Saya rasa kalau ruas jalan Payahe-Dahepodo- Saketa itu sudah layak karena di Saketa itu ada pelabuhan penyeberangan, maka dari itu ruas jalan ini jika tuntas dibangun arus barang akan lancar selain itu memperpedek rajak jika dibandingkan arus barang dari Sofifi ke Weda dan dari Weda ke Saketa,”ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Anggota DPRD Malut Said Banyo mengaku sangat memprihantikan ruas jalan Galela- Loloda di Kabupaten Halmahera Utara, padahal ruas jalan tersebut ada status kabupaten dan ada pula provinsi.

“Jalan Galela-Loloda itu ada status jalan ada dua yakni kabupaten provinsi namun masyarakat disana masih mengeluh akibat dengan kondisi jalan yang rusak dan belum diaspal, untuk saya minta pada Gubernur untuk dialihkan status ke jalan nasional,”desaknya

.”Langka ini dilakukan agar pembangunan jalan di Maluku Utara cepat tuntas dan dinikmati oleh masyakarat,”Harap politisi PDIP itu menambahkan.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan