Publikamalut.com
Beranda Daerah Pj Gubernur Tetapkan UMP Maluku Utara Tahun 2025 Naik 6.5 Persen

Pj Gubernur Tetapkan UMP Maluku Utara Tahun 2025 Naik 6.5 Persen

Ilustrasi karyawan perusahaan tambang (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sofifi, Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp3.408.000, atau naik 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024 yang sebelumnya berada di angka Rp3,2 juta.

UPM Malut tahun 2025 ini berdasarkan Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 626/KPTS/MU/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Samsudin A. Kadir pada 9 Desember 2024.

Ketua Dewan Pengupahan Maluku Utara, Marwan Polisiri, menyatakan bahwa penetapan UMP 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum.

“Penetapan ini telah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan pada Jumat, 6 Desember 2024, yang melibatkan perwakilan serikat buruh dan asosiasi pengusaha,” ungkap Marwan saat dikonfirmasi wartawan kemarin.

Marwan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, mengaku selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral dan Subsektoral (UMSK) untuk tahun 2025.

“Penetapan untuk UMSK bervariasi sesuai dengan sektor industri, namun nilainya tetap lebih tinggi dari UMP. Berikut rincian kenaikan UMSK 2025,”

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Tiga Sektor di 10 Kabupaten/kota Malut  Lambat

Sektor Penebangan Hutan (02111-02409): Naik 15 persen, dari Rp2.973.797 menjadi Rp3.419.867. Sektor Pertambangan dan Galian (05100-05900): Naik 2 persen, dari Rp3.426.164 menjadi Rp3.494.687. Sektor Pertambangan Emas (07301): Naik 2 persen, dari Rp4.298.285 menjadi Rp4.384.251.

Sektor Pertambangan Nikel (07295): Naik 1,5 persen, dari Rp3.594.536 menjadi Rp3.648.454. Sektor Industri Pengolahan Logam Dasar (24202): Naik 5,5 persen, dari Rp3.242.191 menjadi Rp3.420.512. Sektor Listrik, Gas, dan Air: Naik 4 persen, dari Rp3.303.799 menjadi Rp3.435.951. Sektor Bangunan (41011-43909): Naik 15 persen, dari Rp2.964.565 menjadi Rp3.409.250.

Sektor Angkutan, Pergudangan, dan Telekomunikasi (58110-63990): Naik 12 persen, dari Rp3.050.993 menjadi Rp3.417.112. Sektor Jasa Perbankan: Naik 4 persen, dari Rp3.783.684 menjadi Rp3.935.031.

Dengan penetapan ini, Marwan menekankan bahwa penyesuaian UMSK ini dirancang untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi masing-masing sektor industri. “Kenaikan UMSK bervariasi, dari 2 persen hingga 15 persen, menyesuaikan kebutuhan sektor terkait,” ucap Marwan Polisiri.

BACA JUGA:Rekapitulasi Hasil Pilgub Malut: Sherly Tjoanda Raih Suara Terbanyak

Ia juga berharap kesejahteraan pekerja di Maluku Utara dapat meningkat tanpa mengurangi daya saing usaha. Ia berharap pihak perusahaan atau pemberi kerja dapat menyesuaikan diri dengan UMP dan UMSK yang telah ditetapkan. “Hal ini penting untuk keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha,” kata Marwan.

Rapat Dewan Pengupahan ini dihadiri perwakilan dari Apindo, SPSI, SP, Dekan Ekonomi Unkhair, Biro Statistik, Biro Hukum, dan Disnakertrans Malut.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan