UMP Maluku Utara Tahun 2024 Naik Jadi Rp 3.2 Juta
PUBLIKA-Sofifi, Upah minimun Provinsi (UMP) Maluku Utara tahun 2024 naik menjadi Rp 3.200.000 atau 7.50 persen. Kenaikan setelah dewan pengupahan melakukan rapat bersama.
“Hasil rapat bersama dengan dewan pengupahan disepakati terkait penyesuaian UMP tahun 2024 naik 7.50 persen atau bertambah 221.646.57 dari UMP tahun 2023,”Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Malut Marwan Polisiri dalam keterangan persnya kemarin.
BACA JUGA:Kapolda dan Sekprov Malut Tekankan Netralitas ASN pada Pemilu 2024
Penyesuaian UMP Maluku Utara tahun 2024 ini berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi Maluku Utara 20.53 persen didominasi pada sektor industri dan pertambangan, sementara inflasi 3.34 persen.
“Pertumbuhan ekonomi meningkat sektor pertambangan pada ahirnya menjadi beban terhadap sektor usaha lain, sehingga ada fisitasi perbandingang dan kesamaan UMP dengan beberapa daerah,”jelas Marwan yang juga Kepala Disnakertrans Malut.
BACA JUGA :Siswa SMKN 2 Kepulauan Sula Diklat BST dan Buku Pelaut ke Ambon
UMP Maluku Utara Tahun 2023 Disepakati Naik 4 Persen
Lanjut Marwan penyesuain UMP butuh keseimbangan dengan organisasi pengusaha dan peningkatannya sesuai dengan regulasi pada perhitungan data.
“Hasil Rapat Dewan Pengupahan kemarin sudah sah, hanya saja perlu membuat surat keputusan gubernur sebagaimana PP 51 tahun 2023,”ujar
Marwan.(red)