MCP Pemprov Malut Diangka 49, Sekprov Ingatkan OPD

PUBLIKA-Ternate, Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) pemerintah Provinsi Maluku Utara berada pada angka 49. Ini artinya kami tertinggal cukup jauh dibandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya.
Hal ini diungkapkan Sekprov dalam – kegiatan sosialisasi Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara di Muara Hotel, Jumat (18/10/24).
Menurutnya, walaupun masih berada pada angka 49, tetapi telah dapat menunjukan progres perbaikan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan capaian MCP pada tahun 2023 yang berada pada angka 40 dan tahun 2022 yang berada pada angka 44.
“Tentu saja kami tidak akan berpuas diri dengan angka 49, tapi kami menargetkan untuk bisa keluar dari zona merah atau setidak-tidaknya dapat mencapai angka 73 pada akhir tahun nanti”. Ucap Abubakar.
BACA JUGA:Gubernur Maluku Utara Intens Berkomunikasi, Peluang DOB Sofifi Terbuka
Selain itu kata Abubakar, melalui kegiatan ini diharapkan adanya hubungan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong capaian MCP KPK ini.
“ meminta kepada Inspektorat agar sosialisasi kegiatan antikorupsi ini juga dilanjutkan dengan mengkampanyekan pola edukasi kepada masyarakat secara massif. Supaya kesadaran-kesadaran ini menjadi penting dimiliki oleh kita semua,”harapnya.
Tanpa adanya kesadaran bersama, harapan untuk mendorong menciptakan pemerintahan yang bersih dan pemenuhan aspek indikator yang ditetapkan KPK sulit untuk dicapai secara sempurna.
“Jadi ini adalah arahan pak gubernur kepada kita agar menggunakan kesempatan ini untuk memperbaiki dalam rangka harapan dan ekspektasi secara universal”. Ungkap Abubakar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Nirwan MT. ALI dalam laporannya sosialisasi anti korupsi ini, dirinya kemudian menyampaikan beberapa hal di antara terkait dengan survei SPI, MCP KPK, LHKPN, kecukupan anggaran pengawasan, ketersediaan penyuluh anti korupsi dan pengaduan yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Ini menjadi evaluasi secara kolektif sehingga semua yang merupakan laporan akan dilakukan uji petik sebagai bagian terpenting pertanggung jawaban kepada KPK”. Ucap Nirwan.
Selain itu kata Nirwan, terkait laporan LHKPN mengalami peningkatan secara signifikan, bila dibandingkan dengan tahun 2022 dan 2023 yang hanya berada pada angka 75 dan 80 persen. Sementara di tahun 2024 kita berada pada angka 100 persen.
“Saya sangat berterima kasih kepada para legislatif dan OPD karena kita telah berada pada angka 100 persen.” Ungkap nirwan.(red)