Kemendagri Periksa Pengelolaan Pemprov Maluku Utara

PUBLIKA-Sofifi, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Keemendagri) melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024, pimpinan SKPD Diimbau siapkan data.
Hal ini disampaikan kepada Inspektorat Malut Nirwan MT Ali saat rapat bersama dengan pimpinan SKPD dilingkungan Pemprov Malut serta tim dari dari Kemendagri, berlangsung di lantai 4 kantor Gubernur Malut kemarin.
Pada pengawasan di tahun 2024 ini, pihak Inspektorat Provinsi Maluku Utara menetapkan 6 (enam) aspek yang menjadi fokus pemeriksaan, yaitu penguatan tata kelola pemerintah, pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024, penurunan prevalensi stunting, urusan sosial, urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta urusan pekerjaan umum.
Untuk itu, Nirwan berharap kepada Pimpinan OPD terkait untuk kerja samanya dalam melengkapi dokumen yang diminta oleh Kemendagri.
“Pengawasan ini berlangsung 9 hari, sehingga dimohon kerjasamanya Bapak/Ibu Pimpinan OPD,” pungkas Nirwan
Asisten II, Sri Hatari menyampaikan selamat datang di Provinsi Maluku Utara kepada Jajaran Inspektorat Jenderal Kemendagri. dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, dan berharap kepada Pimpinan OPD terkait agar melengkapi data-data yang telah diminta.
BACA JUGA:Warga Kubung Nilai Pemprov Malut Tebang Pilih Bangun Jalan
“Jangan sampai ada keterlambatan dalam melengkapi data yang diminta, yang akan berimbas terhadap penilaian Kementerian Dalam Negeri terhadap penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.
Sementara itu Auditor Ahli Madya, Nova Christine Saragih, selaku pengendali teknis menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang telah menerimanya.
“Terima kasih dan apresiasi kepada Jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang telah menerima kami dengan hangat dan kekeluargaan disini,”
Nova menjelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan pengawasan ini berdasarkan pada PP 12 Tahun 2017 dan Permendagri 19 Tahun 2023, meliputi, 9 pembinaan dan pengawasan umum terhadap arah kebijakan dan agenda pembangunan Nasional dan 7 pembinaan dan pengawasan teknis terhadap prioritas Nasional.(red)