Bawaslu Sula Warning ASN dan Kepala Desa
PUBLIKA-Sanana, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula warning kepada Aparat Sipil Negara dan Kepala Desa tidak terlibat politik praktis di Pilkada 2024..
Ketua Bawaslu Kepsul Ajuan Umasugi diwawancara Publikamalut.com, Jumat (27/9/2024) mengatakan, ASN dan Kepala Desa dilarang keras dan itu sudah tertuang dalam peraturan Undang-Undang pemilihan kepala daerah
“Indeks kerawan Pemilu di Pilkada 2024 ini diukur dari keterlibatan ASN, Pejabat ASN saat kampanye. Ini kan sudah ada larangan dalam pemilihan kepala daerah ya, undang-undang nomor 10 bahwasanya pejabat ASN dan Kepala Desa itu dilarang untuk kemudian melibatkan diri,”tegasnya.
“Tidak mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu peserta pemilihan,” sambungnya.
BACA JUGA:Petani Wayamiga Menaruh Harapan ke Jasri-Muhlis Dorong Sektor Pertanian
Ajuan juga tegaskan kepada ASN dan kepala desa harus taat pada masing-masing undang-undang yang telah diatur.
“Jangan mengambil tindakan atau putusan yang bertentangan dengan undang-undang, apalagi bertentangan dengan undang-undang pemilihan , itu ada resiko hukum.” tegas (Tox/red).