Bawaslu Halsel Kecolongan, Bupati Bassam Lantik Ratusan Pejabat Fungsional Jelang Cuti

PUBLIKA-Labuha, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan, kecolongan atas pelantikan 142 pejabat fungsional oleh Bupati Bassam Kasuba, Senin (23/09).
Padahal, mengacu pada Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 71 ayat 2, 3 dan 5. Pasa 71 ayat 2 melarang gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Ancaman pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat 2 dan 3 sebagaimana diatur dalam psal 71 ayat 5 dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU.
Dibanding pelantikan pejabat fungsional yang dilantik Bupati Halsel Bassam Kasuba, justru dilakukan Senin (23/09) pagi, alias beberap jam sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Halsel.
Pelantikan 142 pejabat eselon III dan IV tersebut, di antaranya 77 pejabat fungsional di 32 Puskesmas, 17 pejabat Inspektorat, 17 kepala sekolah, 7 pejabat PUPR dan sejumlah pejabat di dinas lainnya.
BACA JUGA:DPRD dan Pemprov Malut Tangguhkan Utang Rp 406 Miliar ke 2025
“Jadi pelantikan itu dipoles dengan nama pengukuhan pejabat fungsional. Ini karena mereka lari dari izin Mendagri,”ujar salah satu Kapus yang namanya masuk dalam daftar pelantikan.
Sedianya pelantikan dilakukan pukul 14.00 WIT di Aula Kantor Bupati Halsel. “Masa besok cuti hari ini lantik pejabat, berarti di wilayah tersebut Bassam pasti kalah sampe bikin penguatan,”ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD, Sagaf Hi Taha, memperingatkan BKD agar tidak masuk dalam kepentingan politik terkait pelantikan tersebut.
“Mudah-mudahan ini benar adanya, namun jika ini terbukti strategi politik, sudah pasti urusannya akan berlanjut ke Mendagri,”singkatnya.
Sekretaris Daerah Safiun Rajulan, dikonfirmasi perihal pelantikan tersebut belum memberikan tanggapan. (red)