Satlantas Polres Sula Warning Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya
PUBLIKA-Sanana, Sepeda listrik merupakan salah kendaraan roda dua yang trending topik bagi kalangan masyarakat beberapa tahun ini.
Kendaraan roda dua yang berkekuatan baterai itu biasa digunakan untuk berjalan santai oleh orang dewasa sampai anak usia 17 tahun kebawah.
Walaupun begitu. Sepeda listrik ini ternyata dilarang pengemudi mengendarai di jalan raya, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan Menggunakan penggerak motor listrik.
Di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, sepeda listrik banyak digunakan oleh para pelajar, Amatan publikamalut.com, Rabu(26/7) di jalan perkuburan Islam Fatcei Sanana, Kecamatan Sanana. Tampak terlihat puluhan sepeda listrik berjejeran di bahu jalan raya, atau tepatnya di depan sekolah SMTS Negeri 1 Sanana.
Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula IPTU Walid Buamona berharap kepada orang yang anaknya sering mengendarai sepeda listrik tersebut agar di perketat pengawasan.
Baca Juga : Polres Sula Jaring 249 Kendaraan Selama Operasi Patuh
“Kami dari polres Sula mengajak kepada orang tua agar selalu mengawasi pada anaknya yang sering menggunakan kendaraan sepeda listrik,”kata Walid
Walid menjelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor 45 Tahun 2020 sudah diatur menggunakan penggerak motor listrik.
“Karena di peraturan pemenhub nomor 45 itu sudah atur tata cara pengunaan sepeda listrik. Jadi batas usia di atas 12 tahun serta kecepatan maksimum diatur, terus saat mengendarai mengunakan pelindung kepala serta tidak digunakan jalan raya,” jelas Kasat Lantas.
Ia menambahkan dari lalulintas menghimbau kepada orang tua agar memberikan semacam pencerahan kepada anaknya bahwa kendaraan itu dipakai dijalur tertentu.
“Melintas di jalur tertentu saja atau lokasi lingkungan dimana mereka tinggal, jadi bukan jalan raya,” harap Walid.(Cr03/red).