Pemda Kepulauan Sula Tetapkan Tapal Batas 26 Desa
PUBLIKA-sanana, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula berhasil menetapkan tapal batas 26 desa. Selanjutnya dokumen tapal batas ditetapkan dalam peraturan bupati.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Suwandi Hi. Gani, Selasa (13/6) mengatakan tim Bagian Informasi Geospasial (Big) akan turun guna proses pembuatan peta dan penggunaan garis batas yang sudah disajikan dalam dokumen Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, akan diserahkan ke provinsi Maluku Utara kemudian ditindaklanjuti ke Kemendagri.
“26 Desa sudah tidak ada masalah, makanya tadi kita rapat untuk mempersiapkan Dokumen administrasi sudah fiks”,
Menurut Suwandi, Desa yang tersisa terdapat 54, termasuk dua Desa yang di persiapkan yakni Rawa Mangoli Kecamatan Mangoli Tengah dan Desa Umaga Kecamatan Sulabesi Tengah. Dan dokumennya sebagian besar sudah masuk, namun ada beberapa dokumen tambahan perlu dilengkapi.
Suwandi menjelaskan penetapan batas Desa, bukan saja dilihat dari admistrasi namun perlu juga diukur dari sejarah. Sehingga saat ini masyarakat di desa masing-masing berupaya melakukan musyawarah.
“Tetapi dokumen tambahan yang perlu di penuhi kembali, soal titik batas sebagai besar sudah.” kata Suwandi.
Dia juga berharap, di masa kepemimpinan Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marsabessy, persoalan tapal batas Desa di Kabupaten Kepulauan Sula dapat diselesaikan di tahun 2024 mendatang.
“Karena program Ibu Bupati dan Wakil Bupati ini tidak main-main, karena ini menjadi ukuran barometer. Baru dua tahun Alhamdulillah persoalan tapal Desa sudah kita tuntaskan”, ujarnya.
Menurut dia, tujuan Pemda Kepulauan Sula menyelesaikan tapal batas desa agar Pemerintah Desa atau masyarakat tidak kesulitan secara administratif.
“Tercacat di Mendagri supaya program yang lakukan pemerintah daerah bisah bersenegri dengan pemerintah pusat secara hirarki dan demokrasi dan Desa diakui oleh negara,” jelasnya.
Suwandi juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, gebrakan yang dilakukan terkait penegasan tapal Desa hanya sebatas pembuat administrasi dan tidak dihilangkan hak kepemilikan masyarakat.
“Misalnya pada saat penarikan garis, Desa A dan Warganya memiliki kebun di Desa B, tidak menghilangkan hak kepemilikannya yang masuk di Desa B , jadi warga tidak perlu cemas,”jelasnya.
Ia meminta pada Kepala Desa (Kades) apabila tidak dapat menyelesaikan masalah tapal desa, maka akan di dipanggil dan dievaluasi, serta beri sangsi karena Kades juga termasuk tim penegasan tapal desa.
“Karena kepala desa juga ikut memperhambat persoalan tapal desa dan Desa tersebut berpotensi tidak di akui secara negara”, tegasnya.
Berikut nama-nama Desa yang berkas penetapan tapal batas yang berkasnya telah langkah. Desa Wailau, Kecamatan Sanana, Waiboga, Bega, Manaf, Kecamatan Sulabesi Tengah, Waigoiyofa, Waisepa, Sama, Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur.
Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Fokalit, Malbufa, Wainin, Bajo, Kacamata Sanana Utara, Keramat Titdoy, Waitina, Naflo, Kecamatan Mangoli Timur, Dofa, Lelyaba, Johor, Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Waisum Kecamatan Mangoli Utara Mangoli Timur, Jere, Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Pastabulu, Menaluli, Saniahaya Kecamatan Mangoli Utara.(Cr03/red).