Kejari Kantongi Calon Tersangka Kasus Dana Covid-19 Kepulauan Sula
PUBLIKA-sanana, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terus mendalami dugaan korupsi biaya tak terduga (BTT) dana Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 Rp 28 miliar di Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dalam pemeriksaan indikasi dugaan penyelewengan angaran sebesar Rp.7 miliar dari dana Covid-19. meskipun ditemukan indikasi penyelewengan, namun Kejari Sula masih menunggu hasil dari BPKP Malut.
“Kami telah mengantongi bukti yang kuat atas dugaan korupsi dana Covid-19,” Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sula Willi Febri Ganda saat melakukan hering dengan DCP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di ruang aulah Kejari Kepsul pada Kamis (8/6/2023).
Meskipun telah mengantongi bukti yang kuat, namun Kejari tindak mau terburu-buru menetapkan calon tersangka, sebelum audit dari BPKP Malut telah ada.
“Namun Kami tidak bisa semena- mena menetapkan tersangka sebelum menerima hasil audit dari BPKP untuk membuktikan kerugian Negara. kalau Kami sudah terima hasil dari BPKP Kami Lansung Tetapkan tersangka”, cetus Wili.
Wili mengaku, Dana Covid-19 Rp,28 miliar ini dikelolah oleh Dinas Kesehatan dan Badan Penangulang Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Sula.
“Susuai Hasil pemeriksaan terkait Dana BTT Senilai Rp,28 miliar yang dikelola dua dinas. Namun Yang kelolah oleh dinas kesehatan tiga per empat Senilai Rp,26 milyar, Sisahnya dikelola oleh BPBD”, Jelas Wili.
“Dari Dana senilai,Rp,26 miliar yang dikelola oleh dinas kesehatan untuk dilaksanakan dengan 26 Item Kegiatan diantaranya yaitu Belanja insetif tenaga kesehatan dan insentif tenaga Covid,19 dari Beberapa Item kegiatan tersebut didanai dengan Dana sebesar ,26 miliar,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan, ada indakasi penyelewngan Angaran terhadap dua Item kegiatan. Yaitu pengadaan alat logistik Habis pakai dan pengadaan alat untuk Penanganan Vaksin.
“Pengadaan Alat Logistik Habis Pakai dengan pagu Anggaran Senilai Rp,5 miliar ,sedangkan pengadaan Alat penanganan Vaksin,Pagu Angaran senilai Rp,2 miliar”, tutur dia.
Selain itu, dia juga mengatakan, dugaan Penyalah gunaan Dana BTT Covd,19 Tahun 2021 senilai 28, saat ini telah memasuki tahapan penyidikan dan telah memeriksa saksi serta mengumpulkan data-data.(Cr03/red).