Publikamalut.com
Beranda Politik PAW dan Diberhentikan Dari Kader, Iskandar Idrus Gugat DPP PAN

PAW dan Diberhentikan Dari Kader, Iskandar Idrus Gugat DPP PAN

Iskandar Idrus anggota DPRD Provinsi Malut (dok: istimewa)

PUBLIKA-Sofifi, Pemberhentian dari Kader Partai dan rencana pergantian antar waktu (PAW) Iskandar Idrus dari kursi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara bakal berunju panjang.

Padahal digadang-gadang Sekertaris Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Malut  Zamrud Wahab  bakal menggantikan, harus menunggu lama, pasalnya mantan Ketua DPW PAN Malut itu mengajukan gugatan ke  Pengadilan Negeri atas keputusan DPP PAN.

Iskandar Idrus mengatakan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri karena putusan DPP PAN, terkait pemberhentian d sebagai kader partai cacat prosedur karena keputusan itu diambil tanpa melalui mekanisme partai dan sangat sepihak.

“Seharusnya ada Surat Peringatan (SP) dulu dari DPP. Tapi ini tidak ada surat peringatan, kok tiba-tiba saya dipecat,” ucap Iskandar.

Menurutnya, dua pertimbangan yang menjadi alasan pemecatan dirinya sebagai anggota PAN sangatlah tidak berdasar. Pertama, dianggap tidak melaksanakan perintah DPP PAN untuk ikut Bacaleg di 2024 mendatang dan tidak jalankan perintah-perintah DPP PAN.

“Terkait permasalahan itu saya sudah jalankan semua dan mengajukan pendaftaran Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) namun saja hal itu tidak di akomodir oleh DPP PAN,” jelasnya.

Ia juga menanyakan alasan tidak menjalankan perintah DPP PAN. Sebab alasan ini tidak dijelaskan secara kongkrik.

Untuk itu, Iskandar memastikan bakal melawan keputusan Ketum DPP PAN Zulkifli Hasan di pengadilan. Sebab bagi Iskandar, pemberhentian dirinya dari anggota DPRD Provinsi Maluku Utara bukan sepenuhnya kewenangan partai.

“Saya merupakan delegasi masyarakat melalui pemilu untuk membawa aspirasi. Sehingga ada wewenang masyarakat yang telah delegasikan kami untuk mewakili mereka (Masyarakat) di Parlemen,” urainya.

“Kalau hal ini kami tidak gugat maka ada hak-hak masyarakat yang terzolimi. Ini juga menjadi alasan saya gugat ke pengadilan,” sambung Iskandar, mengakhiri.

Sementara Hairun Rizal selaku kuasa hukum Iskandar Idrus menjelaskan, SK pemberhentian sudah diterima kliennya. Setelah dicermati, ternyata banyak hal yang keliru ditemukan dalam surat DPP PAN tersebut.

“Kami akan menggugat keputusan DPP PAN ke peradilan. Tentunya ada hak-hak yang melekat pada klien kami yang diabaikan,” cetusnya.

Menurutnya, bila merujuk pada AD/ART PAN dan Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol) nomor 22 tahun 2011, harus ada mekanisme atau tahapan-tahapan yang dilalui oleh partai sebelum melaukan pemecatan. Bukan serta merta langsung keluarkan SK pemberhentian.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan