Kejari Halut Usut Empat Kasus Dugaan Korupsi, 2 Kasus Tahap Penyidikan

![]() |
Kejari Halmahera Utara gelar konferensi pers sampaikan perkembangan penanganan kasus (dok:PUBLIKAmalut.com/Al) |
PUBLIKA-Halut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) mengusut empat kasus dugaan korupsi yang di anggap sudah memenuhi unsur pidana dan sudah memiliki bukti, sehingga harus dibuka ke publik.
Hal ini disampaikan Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro dalam konferensi pers, Selasa (28/3).
Agus mengatakan empat kasus dugaan korupsi yang sementara diusut tim Kejari Halmahera Utara yakni dugaan korupsi pengelolaan kegiatan dana PKK pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tahun anggaran 2019 sampai 2022 dengan besaran Rp. 2 miliar.
“Penyidik telah meminta keterangan terhadap 8 orang serta telah memperoleh dokumen, penyidik sementara mengumpul bukti dan keterangan lanjutanan untuk memperkuat indikasi melawang hukum,”katanya
Perkara kedua yang sementara diusut tim Kejari yakni dugaan korupsi sewa aset milik negara pada Dinas Kelautan dan Perikanan Halut, tim jaksa penyidik Kejari Halut telah meminta keterangan terhadap 9 orang telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi delam sewa aset milik negara tahun 2007 sampai dengan 2022.
“tim penyelidik Kejari Halut saat ini dalam pengumpulan data-data untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku tindak pidana dalam perkara sewa aset milik negara pada Dinas Kelautan dan Penkanen Halut,”ujarnya.
Lanjut Agus, perkara ketiga yang sementara diusut tim penyidik Kejari, pembayaran gaji fiktif pada Dinas Satpol PP Halut Tahun 2019 sampai 2022, kerugian negara di taksir sebesar Rp. 2 miliar.
“Dalam proses penyelidikan telah ditemukan fakta yang menunjukkan ada indikasi perbuatan melawan hukum terkait adanya personel fiktif pada Dinas Satpol PP, yang mana sejumlah personel fiktif tersebut telah menerima pembayaran gaji fiktif, uang makan dan baju dinas dari Dinas Satpol PP,”terangnya
Dari hasil penyelidikan telah ditemukan 2 alat bukti dalam pembayaran gaji fiktif, pengadaan baju Dinas dan pembayaran uang makan pade pegawai Dinas Satpol PP Tahun 2019 sampai 2022.
“telah ditemukannya 2 alat bukit dalam penanganan perkara pembayaran gaji fiktif pada Dinas Satpol PP Halut, tim penyelidik Kejari Halut pada tanggal 27 Maret 2023 meningkatkan status penanganan perkara ke tahap Penyidikan,”terangnya.
Sementara perkara penyaluran BBM subsidi pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara. Bahwa tim jaksa penyelidik Kejari, telah meminta keterangan terhadap 12 orang dan telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi nanipulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subedi pada unsur pelaksana teknis Dinas (UPTD) Dinas Kelautan dan Penkanan Provinsi Malut Tahun 2021 sampai 2022, kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
“proses penyekdikan telah di temukan fakta terkait adanya manipulasi penyaluran BBM subsidi dengan adanya penerbitan Surat Rekomendasi oleh oknum pada UPTD di Dinas Kelautan dan Penkanan Provinsi Malut, berdasarkan hasil penyedikan telah ditemukan 2 lat bukti dugaan tindak pidan korupsi manipulasi penyaluran BBM subsidi, sehingga perkara ini naik status ke tahap penyidikan,”ungkapnya
“Jadi pada tanggal sama kami menaikan status dua kasus, yakni gaji fiktif di Satpo PP dan Penyaluran BB dari penyelidikan ke penyidikan, untuk penetapan tersangka kita masih menunggu waktu,”Agus menambahkan.(Al/red)