Publikamalut.com
Beranda Headline Pinjaman SMI Berakhir, Pembayaran Proyek Multiyears Pakai APBD Pemprov

Pinjaman SMI Berakhir, Pembayaran Proyek Multiyears Pakai APBD Pemprov

Komisi III DPRD tinjau progres pembangunan jalan Ibu-Kedi, Salah proyek Multiyears Pemprov Malut sumber dana Pinjaman (dok:PUBLIKAmalut.com) 

PUBLIKA-Sofifi,
Perjanjian kerjasama pinjaman dana ke PT SMI berkahir pada akhir November 2022
kemarin, namun terdapat puluhan dana pinjaman untuk membiayaan delapan proyek
Multiyears pembangunan jalan dan jembatan belum juga dicairkan PT SMI.

 Hal ini membuat
pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama DPRD Malut duduk bersama menyepakati
kerjasama pinjaman dengan PT SMI dihentikan, dan Pemprov akan menyelesaikan
sisa pembayaran pekerjaaan ke pihak ketiga.

“Waktu perjanjian dengan PT SMI sudah selesai pada akhir November
2022 kemarin, namun ada tagihan yang diajukan Pemprov berdasarkan progres belum
terbayarkan, makanya ini yang kami cari sulusi untuk pembayaran ke pihak
ketiga,”Hal ini disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A
Kadir saat dikonfirmasi awak media usai rapat bersama dengan DPRD Malut, Rabu
(11/1)

Samsudin mengatakan pembayaran proyek sumber dana dari
pinjaman ini berdasarkan progress pekerjaan, sehingga dari delapan proyek
tersebut sebagian sudah 100 persen namun pembayarannya belum capai itu, ada
juga pekerjaannya belum capai 100 persen.

”Dari delapan kegiatan jika semua 100 persen, maka
totalnya sisa membayaran Rp 48 miliar, namun ada pekerjaan yang belum capai 100
persen,”ungkapnya.

Mantan Pj Bupati Pulau Morotai itu mengaku berkahirnya perjanjian
pinjaman dengan PT SMI, maka Pemprov yang harus membayar sisa pekerjaan ke
pihak ketiga.

”jadi sisa pekerjaan proyek multiyear akan dibayar oleh Pemprov,
pada APBD Perubahan ditetapkan sebagai utang atau cara lain, pembayaran
dilakukan berdasarkan progres pekerjaan,”katanya.

Lanjut Samsuddin mengaku meskipun masa perjanjian
pinjaman telah berkahir, namun kewajiban Pemprov dalam pengembalian pokok serta
pembayaran bunga tetap dilakukan.

”Kewajiban Pemprov tetap pengembalian pokok
dan bayar bunga, dan pengembalian pokok sejak tahun 2021,2022 dan terkahir
tahun 2023, pengembalian pinjaman berdasarkan besaran pinjaman yang dicairkan
PT SMI,”kata Sekda mengakhiri.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan