Ketua Komisi II : Pinjaman ke Bank Harus Disusun RBA RSUD Chasan Boesoirie

![]() |
Ketua Komisi II DPRD Malut Ishak Naser (dok:Humas Deprov/Ulfa) |
PUBLIKA-Sofifi, Rencana pihak Rumah Sakit Umum Daerah H.Chasan Boesoirie melakukan pinjaman ke Bank pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TTP) tenaga kesehatan berunjuk buntut dengan alasan posisi direktur masih di jabat Plt.
Mendapat sorotan dari Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut Ishak Naser mengaku RSUD Chasan Boesoiri satusnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maka boleh melakukan pinjaman asalkan dituangkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA).
“Kalau status Rumah sakit BLUD itu tanggungjawab pimpinan Rumah sakit BLUD untuk menentukannya di dalam RBA,
Dia harus muat dalam RBA termasuk penyelesaian hak – hak pegawai karena itu sudah merupakan tanggungjawab BLUD “,Ujar Ketua Komisi II Ishak Naser
Politisi Nasdem ini menegaskan,BLUD mau pinjam boleh saja tapi tertuang dalam RBA berapa yang RSUD mau pinjam berapa yang dia terima kemudian berapa yang dia hasilkan
“Bukan persoalan plt prinsipnya sederhana kalau dia mau pinjam tuangkan dalam RBA itu kuncinya karena keuangan BLUD sudah diatur dalam aturan dia mau pinjam dia menunggu bantuan dari Pemerintah daerah itu semua harus tertuang dalam RBA “,Bebernya
Disentil apakah harus meminta persetujuan DPRD, Menurutnya,kalau hal – hal bersifat mendesak dan belanja wajib tidak perlu persetujuan DPRD hanya diberitahukan ke DPRD boleh asalkan terinci dalam RBA secara spekulatif.
“Jadi tidak bisa hanya bilang-bilang harus dibuktikan dengan dokumen tertulis bahwa langka dia meminta dalam rangka apa tujuannya apa mau dibayarkan hak -hak berapa banyak harus jelas dan sumber infornasinya harus dilengkapi secara falid
Soal plt hanya manajerial maka itu Gubernur menghendaki agar tidak adanya kekosongan kepemimpinan sehingga tidak menghalangi BLUD untuk melaksanakan tugas – tugas dan kewajibannya termasuk menyelesaikan hak -hak pegawai,”Tutupnya. (red)