Publikamalut.com
Beranda News DPPPA Kepsul Dampingi Korban Pemerkosaan Anak di Mongoli Timur

DPPPA Kepsul Dampingi Korban Pemerkosaan Anak di Mongoli Timur

Kabid Dinas DPPPA Kepsul Siti Farida (dok: PUBLIKAmalut.com/Anto)

PUBLIKA-Sanana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utaras saat ini sedang pendampingan pemulihan psikologi korban pemerkosaan.

DP3A Kepsul juga akan mendampingi proses kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Desa Naflo Kecamatan Mangoli Timur yang saat  sudah ditangani di kepolisian, pendampingan sampai di Pengadilan Negeri (PN) Sanana jika kasus ini terus berlanjut.

“Kami akan melakukan pendampingan saat pemeriksaan di kepolisian juga dan kalau proses ini sampai persidangan kami akan tetap melakukan pendampingan.” Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PPPA Sehat Umagap melalui kepala Bidang Siti Farida, saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Selasa (10/1/2023).

Siti Farida mengaku saat ini memfokuskan tahap pemulihan psikologis terhadap si Bunga (Bukan nama asli) selaku korban pemerkosaan.

“Tahap awal yang kita lakukan pendamping terhadap korban dan juga pemulihan psikis atau melakukan asesmen terhadap korban,” tutunya.

Sementara  tim psikologi DPPPA Kepsul , Nursarahstri menambahkan  pasca kejadian, korban sebagai manusia jelas mengalami trauma tapi traumanya tidak cukup serius.

Lanjut Nur, sapaan akrabnya mengaku akan tetapi korban sendiri mengalami mental disorder atau gangguan mental secara kusus dari bawaan saat kelahirannya. Itu membuat korban  sudah berusia 14 cara berpikirnya seperti anak dibawah umur 10 tahun kebawah sehingga ia tidak terlalu rasa beban yang menimpahkannya.

“Namun untuk gangguan psikologis agak sedikit ringan tapi ini resikonya lebih besar,” ungkap Nur.

Menurut Nur, masih beruntung bisa berbicara pada saat ditanya kronologi pada saat dirinya ditumbuhi oleh pelaku YU. “Korban mengaku kalau melihat pelaku, korban merasa ketakutan bahkan mendagar nama pelakupun tidak bisah.. Jadi saat kami sedang melakukan pemulihan psikisnya,” ucapnya.

Dinas PPPA juga tambah Nur, pihaknya pada tanggal 3 Januari 2023 kemarin telah melakukan pendaping awal di kepolisian pada pelaporan pertama. kemudian terus di tanggal 5 Januari pihak DPPPA juga laksanakan asesmen.

“Nanti Minggu depan kita ketemu lagi untuk melakukan konseling terhadap korban,” cetusnya.(tr03/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan