Publikamalut.com
Beranda News Pemprov Malut Tak Perpanjang Pinjaman SMI, Proyek Dibebankan di APBD

Pemprov Malut Tak Perpanjang Pinjaman SMI, Proyek Dibebankan di APBD

Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara SamsiA Kadir

PUBLIKA-Sofifi, kontrak perjanjian pinjaman dana antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan PT Sarana multi Infrastruktur (SMI) berkahir bulan ini namun Pemprov tidak lagi memperpanjang kontrak, padahal pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan sumber dari SMI sebagai sebelum capai 100 persen. sehingga akan dibebankan pada APBD.

Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini mengatakan ada sekitar 8 proyek pembangunan jalan jembatan sumber dana dari pinjaman PT SMI akan berakhir bulan ini (November) dan Pemprov tidak memperpanjang lagi kontrak.

”Kontrak pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan sumber dari pinjaman ini berakhir bulan November dan batas pencairan juga bulan ini,”katanya.

Samsuddin mengaku paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan dengan sumber dana dari pinjaman PT SMI sebagian sudah capai 100 persen sebagian lainnya baru capai 70-80 persen, sehingga dari sisa pekerjaan tersebut akan dianggarkan di APBD.

”memang ruas-ruas jala. Yang dikerjakan menggunakan dana pinjaman ini, misalnya 50 kilo meter ya dikerjakan 30 Km, sisanya nanti dianggarkan di APBD,”ungkapnya.

Menurutnya dengan berakhir kontrak pekerjaan proyek sumber dana dari pinjaman ini, maka proses pembayaran pada pihak ketiga juga berdasarkan progres pekerjaan, misalnya hnya 80 persen maka pembayaran juga hanya itu, begitu juga kewajiban pemerintah dalam pengembalian modal pinjaman ke SMI juga berdasarkan realisasi pencairan.

”Sudah pasti pembayaran proyek sumber dana dari pinjaman ini berdasarkan progres pekerjaan, begitu juga pengembalian dana pinjaman, Pemprov kembalikan berdasarkan besaran dana pinjaman yang direalisasikan oleh SMI, dan Pemprov sudah lakukan pengembalian secara bertahap disertai bunga,”jelasnya.

Samsuddin juga menyinggung dana pinjaman untuk pembangunan rumah sakit Sofifi, masih berlanjut sampai 2023, pasalnya pekerjaannya baru mulai akhir tahun 2022.

”pinjaman untuk pembangunan rumah sakit Sofifi sendiri, perencanaan ditangani langsung SMI, sehingga baru rampung akhir bulan tnu 2022 ini, makanya kontraknya sampai 203 baru selesai, sementara jalan dan jembatan berakhir November 2022 ini,”cetusnya.

Sekedar di ketahui, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan pinjaman ke PT SMI sebesar Rp 350 miliar untuk pembiayaan pembangunan jalan dan jembatan di Beberapa Kabupaten/Kota di Malut sejak tahun 2020 yakni Jalan Matuting – Ranga-ranga dengan nilai proyek sebesar Rp 62.610.000.000, pembangunan Jalan dan Jembatan Saketa – Dahepodo dengan nilai proyek sebesar Rp 51.900.000.000, pembangunan Jalan dan Jembatan Payahe – Dahepodo (Hotmix) dengan nilai proyek sebesar Rp 46.700.000.000, pembangunan Jalan dan Jembatan Ibu – Kedi (sirtu) dengan nilai proyek sebesar Rp 67.545.000.000.

Pembangunan Jalan Tolabit – Toliwang – Kao (Hotmix) dengan nilai proyek sebesar Rp 22.100.000.000, pembangunan Jalan dan Jembatan Malbufa – Wai Ina dengan nilai proyek sebesar Rp 23.650.000.000, pembangunan Jembatan Kali Oba II (Lanjutan) dengan nilai proyek sebesar Rp 25.000.000.000, pembangunan Jalan Bahar Andili (Segmen Sofifi – Akekolano) dengan nilai proyek sebesar Rp 15.000.000.000, pembangunan Jalan Wayatim – Wayaua dengan nilai proyek sebesar Rp 35.495.000.000.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan