Jaksa P19 Berkas Perkara Pembunuhan Satu Keluarga di Kepulauan Sula
Kasi Pidum Kejari Kepsul Kusomo Wijoyo (dok:PUBLIKAmalut.com/Anto) |
PUBLIKA-Sanana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula, memberikan petunjuk (P19) berkas perkara pembunuhan tersangka Gabriel Ola alias GO, ke penyidik polres Kepsul, terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kusumo Wijoyo mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas berita acara Gabriel Ola alias GO, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga itu, dan kemudian di kembalikan dengan memberikan petunjuk P19.
“Kemarin sudah koordinasi, itu kan berkasnya masih ada kekurangan dan kami beri petunjuk P19 dan berkasnya masih ada disana (pihak polisi).” Ucap Kusumo, pada Jumat (25/11/2022).
Alasan berkas perkara kasus pembunuhan dikembalikan bukan tanpa alasan, Menurut Kusumo, karena kasus tersebut terindikasi ada perencanaan dan pembunuhan yang sadis sehingga pihaknya meminta pihak penyidik kepolisian harus betul-betul mendalaminya.
“Mereka belum penuhi pertunjukan. Karena pembunuhan berencana korban tiga orang apabila itu kan pembunuhan dilakukan dengan cara sadis.”katanya
” Berencana itu ada dari dia (GO) membuat pisau sendiri mengasah, menyimpan, kemana-kemana bawah” Kusumo menambahkan.
Menurutnya berkas perkara tersebut masuknya sudah lama sehingga sempat juga diperpanjang ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
“Kalau 340 kan kita tidak berani gegabah jagan sampai nanti ada celah hukum yang menyebabkan nanti penyelidikan tidak lengkap.” Ungkap Kusumo.
Kusumo menyebutkan, BAP yang kekurang terbilang banyak, namun yang paling penting dokumentasi dan rekonstruksi.”Berita acara sama rekontruksi dukomentasi yang belum di lampirkan.” Ungkapnya. (tr03/red).