Hakim Pengadilan Tinggi Malut Ajak Pemda Kepsul Perangi Tindakan Korupsi
Foto bersama kegiatan sosialisasi (dok:PUBLIKAmalut.com/Anto) |
PUBLIKA-Sanana, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku UtaraDr. Jonlar Purba mengingatkan pada jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula agar hindari tindak pidana korupsi karena masalah korupsi merupakan musuh bersama.
Ini disampaikan kepada awak media seusai Ia menjadi pembicara dalam kegiatan sosialisasi tentang Internalisasi Obstruction Of Justice Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama para pejabat daerah dan pimpinan SKPD dilingkungan Kabupaten Kepulauan Sula, berlangsung di Istana Daerah, Rabu (02/11/2022).
Jonlar menjelaskan tengtang kegunaan Obstruction Of Justice (OJ) bukan saja masyarakat yang mendapat proses hukum akan tetapi berlaku juga bagi penegak hukum.
“Untuk mensosialisasikan Obstruction Of Justice atau penghalang perintangan proses hukum juga bagi aparat penegak hukum, jadi bukan hanya masyakarat.” Kata Jonlar
Dengan begitu tambah Jonlar, penegak hukum juga harus mematuhi hukum dan serta ada pemehaman bersama untuk melihat kasus tindak pidana korupsi merupakan musu kita semua.
“Dengan sosialisasi ini didorong pada masyarakat juga bagaimana kita untuk mematuhui hukum dan untuk adanya kesepahaman bahwa tindak pidana korupsi itu adalah musu bersama.” Ungkapnya.
Salain itu Jonlar menegaskan, bagi pelaku tindak pidana korupsi, dalam proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Jadi jagan ada untuk dihalagi-halagi tetapi didorong bekerja sama, pelaku tindak pidana korupsi itu harus di proses.” Tegas Jonlar.(tr03/red)