Biro Hukum Tegas Belum Terima Draf SK Tarif Angkutan Lintas Kabupaten
Aktivis angkutan darat lintas kabupaten di terminal Sofifi (dok:net) |
PUBLIKA-Sofifi, Usulan draf Surat keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara terkait dengan penetapan tarif angkutan darat lintas kabupaten kota di wilayah Provinsi Maluku Utara hingga kini masih di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Malut ini, dibantah oleh Kepala Biro Hukum Setda Malut Darwis Pua mengaku sampai saat ini belum menerima draf SK penetapan tarif tersebut.
Kepala Biro Hukum Setda Malut Darwis Pua saat dikonfirmasi wartawan via telepon WhatsApp, Selasa (18/10) malam mengaku Biro Hukum Setda Malut tidak pernah menahan lama usulan dari dinas teknis terkait usulan SK Gubernur Malut terkait dengan penetapan tarif angkutan darat.
“kami tidak mempersulit atau menahan usulan SK Gubernur Malut terkait dengan penyesuaian tarif angkutan darat lintas kabupaten kota di Malut, apa lagi ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat,”katanya.
Darwis mengaku sampai saat ini Biro Hukum Setda Malut belum menerima usulan SK Gubernur Malut terkait penetapan tarif angkutan darat lintas kabupaten kota ini, dari Dinas Perhubungan Malut selaku dinas teknis.
”bagimana kita proses, sementara draf SK Gubernur Malut terkait penetapan tarif angkutan darat lintas kabupaten kota belum kami terima secara resmi, bahkan sampai malam ini, saya konfirmasi ke staf Biro Hukum, tapi usulan SK tersebut belum disampaikan dari Dinas teknis, jadi bukan kami tahan, ”ungkapnya.
Mantan Karo Umum Setda Malut menambahkan, SK penyesuaian tarif yang diusulkan hanya angkutan laut itu pada bulan September kemarin, dan Biro Hukum langsung memprosesnya. Sementara untuk SK tarif angkutan darat lintas kabupaten kota sampai saat ini belum disampaikan.”yang baru diusulkan itu SK penetapan tarif angkutan laut pada bulan September lalu, itu kami langsung proses, dan telah diterbitkan untuk disosialisasikan,”ucapnya.
Ia menambahkan, pihak akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Malut.”ini hanya diskomunikasi saja, sehingga pihaknya akan berkoordinasi ulang dengan Dinas Perhubungan Malut,”janjinya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Malut Armin Zakaria saat dikonfirmasi mengaku, draf SK penetapan tarif angkutan darat lintas kabupaten kota ini telah dimasukkan, hanya saja Biro Hukum meminta harus ada surat pengantar, makanya sementara dibuat untuk disampaikan ulang.
“Sudah dimasukan tapi Karo minta dengan surat pengantar jadi kabid sudah buat surat pengantar ke Biro hukum, tadi saya juga sudah tanda tangan surat pengantar draf SK itu,”singkatnya.
Ia menambahkan akan mengecek ulang ke Kabid Lalulintas apakah diserahkan ke Biro hukum atau belum.” Nanti saya cek di kabid apa sudah diserahkan balik tadi ke Biro hu Hukumkum atau belum,”cetusnya.(red)