Publikamalut.com
Beranda News Fraksi PDIP Sepakat Cadangan Pangan di Malut Segera Diatur

Fraksi PDIP Sepakat Cadangan Pangan di Malut Segera Diatur

Ketua Fraksi PDIP DPRD Malut Rahmawati Muhammad saat menyapiakan pandangan fraksi (dok: Humas Deprov)

PUBLIKAmalut,
Rencana peraturan daerah tentang cadangan pangan, penting didorong,
agar Pemerintah
Daerah berkewajiban melakukan penanggulangan krisis pangan, dengan menyiapkan
cadangan pangan. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Malut,  Rahmawati Muhammad dalam rapat paripurna,
Rabu (7/9)

Rahmawati mengatakan, Berdasarkan
data statistik, pada tahun 2021 luas panen padi di Provinsi Maluku Utara
mencapai 7.782 hektar dengan produksi sebesar 28.051 ton gabah kering giling
(GKG), dimana jika di konversi menjadi beras, maka produksi beras pada tahun
2021 mencapai 15.697 ton. Namun berdasarkan survey KSA, dari realisasi yang ada
menunjukkan adanya trend penurunan disepanjang januari hingga Desember 2021.

“Penurunan produksi padi yang
cukup besar pada 2021 terjadi dibeberapa wilayah potensi penghasil padi seperti
kabupaten Halmahera Timur, kabupaten Pulau Morotai dan kabupaten Halmahera
Selatan,”katanya.

Pada Januari 2022, produksi
padi diperkirakan sebesar 4.695 ton GKG, dan potensi produksi padi sepanjang
Februari hingga April 2022 mencapai 10.076 ton GKG. Dengan demikian, total
potensi produksi padi pada subround Januari-April 2022 diperkirakan
mencapai 14.771 ton GKG atau mengalami penurunan sebanyak 4.478 ton GKG
(23,26%) dibandingkan 2021 yang sebesar 19.249 ton GKG.

“ jika produksi padi dikonversi menjadi
beras untuk konsumsi pangan penduduk maka potensi produksi beras pada subround
Januari-April 2022 diperkirakan mencapai 8.266 ton beras atau mengalami
penurunan sebesar 2.506 ton (23,26%) dibandingkan dengan produksi tahun
2021,”ungkapnya.

Menurutnya, Di beberapa kabupaten di Provinsi Maluku Utara belum
mempunyai sistem penggudangan dan distribusi yang baik atau standar kelayakan
nasional soal pangan, khususnya beras sebagai bahan pokok pangan masyarakat.
Tentu saja proses pengadaan tersebut membutuhkan kebijakan baru untuk memenuhi
standarisasi sistem pergudangan beraskhususnya.

Pertanyaannya, bagaimana pemerintah daerah dalam peraturan
ketahanan pangan tersebut membangun strategi dan realisasi atas pengadaan,
penggudangan dan proses pendistribusiannya,”kata Rahmawati dengan nada tanya.

 Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan  berharap dengan
rancangan peraturan daerah tentang Cadangan Pangan, Pemerintah daerah mampu
mengatasi segala bentuk kekurangan pangan dalam kondisi apapun.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Iklan