Dinas PUPR Malut Upayakan Utang Pembangunan Mesjid Raya Sofifi Segera Dibayar
Plt Kadis PUPR Malut Saifuddin Djuba |
PUBLIKAmalut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara berupaya membayar utang pada pihak ketiga, terkait dengan pembangunan Mesjid Raya Shaful Khairaat Sofifi senilai Rp 5 Miliar lebih.
Pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan dana hibah, pasalnya utang Mesjid Raya Sofifi tersisa Rp 5 miliar itu tidak termuat dalam dokumen kontrak.
”PUPR ambil langkah pembayaran sementara tidak ada administrasi, maka kami akan menggunakan pola lain dengan dana hibah. Jadi kita hibahkan saja,”Hal ini disampaikan Plt Kadis PUPR Malut Saifuddin Djuba kepada sejumlah awak media kemarin.
Saifuddin mengaku, pembayaran dilakukan agar tidak lagi jadi polemik dikemudian hari, apa lagi ini berkaitan dengan rumah ibadah. Sehingga pihaknya meminta pertimbangan dari BPK.”kami akan berkonsultasi dengan BPK untuk meminta pertimbangan untuk pembayaran utang Mesjid Raya Sofifi dengan dana hibah,”ujarnya
Lanjut Saifuddin, pihak ketiga juga harus memahami posisi ini, karena keterlibatan pembayaran ini bukan karena pemerintah tidak punya nilai bayar, namun karena tidak ada administrasi diaitem tersebut.
“Tidak semudah itu kita bayar. Dasar untuk membayar itu apa? Setidaknya ada perikatan atau kontrak, dan itu menjadi dasar pembayaran. Kalau tidak melalui itu, kita tidak bisa berbuat banyak. Beda dengan kasus ASN III yang ada kontraknya. Makanya disaat minta pendapat hukum dari kejaksaan itu, rekomendasi yang dikeluarkan ada dasarnya. Sementara Masjid Raya tidak ada dasar administrasi yang dilalui,” ungkapnya.(red)