Pansus DPRD Pertanyakan Dana Dekonsentrasi Rp 162 Miliar
Ketua Pansus DPRD Malut, Ishak Naser (dok:Supardi.S Tiakoly) |
PUBLIKAmalut, Kerja
panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)
Gubernur Malut tahun 2021, telah berakhir, namun ada beberapa sumber anggaran
tidak dilaporkan, salah satunya dana dekonsentrasi dari Pemerintah Pusat yang
dikucurkan pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rp 162 miliar
lebih.
“Hal ini menjadi tanda Tanya dan mencurigai Pansus DPRD Malut, lantaran
dana sebesar itu, tidak termuat dalam LKPJ Gubernur Malut, dikhawatirkan
terjadi dabel anggaran melalui Anggaran Pendapatan belanja daerah (APBD),” Hal
ini disampaiakan Ketua Pansus LKPJ DPRD Malut Ishak Naser saat dikonfirmasi
wartawan usai rapat di rekretariat DPRD, Rabu (29/6)
Ishak mengaku kesimpulan dari kerja pansus terhadap KLPJ,
ini Pansus menilai laporan kuangan masih banyak yang jelek, banyak pencapaian
kerja yang belum optimal. Selain itu, ada
satu kelemahan dalam LKPJ Gubernur Malut tahun 2021 belum memenuhi ketentuan
perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam PP nomor 13 tahun tahun 2019 dan PP nomor 18 tahun 2020 tentang
laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lanjut Ishak, telah mengamanatkan dimana materi LKPJ mengurai tentang pencapaian kerja urusan
penyelenggara pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah, kedua capaian
kinerja penyelenggara tungas pembantuan yang diterimah dari pemerintah pusat
dan diberikan ke kabupaten/kota.
“Poin kedua ini tidak dilaporkan, padahal ada sekitar 162
miliar dana dekonstrasi tugas pembantuan
dari Kementerian baik Kementerian Pertanian, Perikanan, dan Kementerian Sosial
yang telah direalisasikan kurang lebih 159 miliar namun tidak dilaporkan,”sebutnya.
Menurutnya anggaran yang bersumber dari dana dekon ini
kembanyakan pada kegiatan monitoring, sehingga dikhawatirkan terjadi debol
anggaran dimana kegiatan satu memiliki dua sumber anggaran, ini yang
dikhawatirkan Pansus sehingga akan menjadi rekomendasi untuk ditelusuri.
”Dengan
tidak dilaporkan, maka Pansus akan merekomendasikan pada komisi DPRD Malut yang
berwenang untuk menelusuri lebih lanjut, karena waktu kerja pansus cukup
terbatas,”harapnya.(tim/red)