Publikamalut.com
Beranda News Keterangan Kadispora Janggal, Pansus Rekomendasi Proyek Lintasan Atlet Diaudit

Keterangan Kadispora Janggal, Pansus Rekomendasi Proyek Lintasan Atlet Diaudit

Ketua Komisi II DPRD Malut Ishak Nasser (dok: Humas Deprov)

Ishak Naser Ketua Pansus DPRD Malut (dok: Ulfa/Humas Deprov)

PUBLIKAmalut, Pansus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut atas laporan keterangan
pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur Malut tahun 2021 tepaksa harus
direkomendasikan pada Badan Pekeriksaan Kuangan (BPK) untuk melakukan
perhitungan  ulang terhadap proyek
pembangunan lintasan atlet di Akekolano. Pasalnya proyek yang dikerjakan CV.
Bima Sakti itu diduga bermasalah dan mengindikasikan ada kerugian Negara.

Ketua Pansus DPRD Malut, Ishak Naser mengatakan proyek lintasaan
Altel di Akekolano yang melekat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Malut
dilakukan pemutusan kontrak, padahal proyek tersebut telah cairkan uang muka 30
persen atau Rp 1.5 miliar dari total nilai kontrak Rp 5 miliar.

“Proyek ini dilakukan pemutusan kontrak, Alasan  Kadis Pora Malut pemutusan kontrak karena
alat-alat lintasan atlet ini harus di pesan di luar negeri, alasan kadispora
ini sangat janggal,”katanya.

Lebih diperparah lagi, proyek tersebut telah jalan dan
anggaran 30 persesn sebesar Rp 1.5 miliar dicairkan, namun progress pekerjaan
tidak sebanding dengan uang muka Rp 1.5 miliar.

”DPRD malut tidak bisa
menyebutkan berapa kerugian dari proyek itu tapi proyek itu bisa dibilang mangkrat,
 sehingga kami akan rekomendasikan pada
BPK untuk melakukan perhitungan ulang, jangan sampai ada kerugian Negara,
karena progress pekerjaan tidak sebanding dengan uang muka Rp 1.5 miliar,”ucapnya.

Ia menambahkan alasan Kadis Pora Malut kepada Pansus,
pemutusan kontrak karena alat lintasan atlet harus dibelanja di luar negeri,
namun Pansus memcoba mengundang pihak ketiga CV. Bima Sakti, namun tidak
direspon sehingga pansus minta BPK hitung ulang.

”kami tlah melayangkan surat pada Kontraktor yang
melaksanakan proyek Lintasan Atlet, namun tidak hadir sehingga kami rekomendasikan
pada BPK untuk hitung ulang agar kerugian Negara dapat
dikembalikan,”harapnya.(tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan