Publikamalut.com
Beranda News BNN Kabupaten Halut Sosialisasikan Bahaya Narkoba

BNN Kabupaten Halut Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Foto bersama BNN Halmahera Utara sosialisasi Bahaya Narkoba (dok:Al/PUBLIKAmalut.com)

PUBLIKA-TOBELO, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menggelar rapat koordinasi pengembangan dan pembinaan Kabupaten/Kota tanggap ncaman Narkoba (Kotan) Tahun anggaran 2022.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kepala BNNK Halut Maximilian Sahese, Asisten I Setda Halut Anwar Kabalmain, Kaban Kesbangpol Halut F N Sahetapy, Pasi Pers Kodim 1508/Tobelo  Kapten Inf Hadi Talaohu, Ketua MUI Halut Hussein Horu, Camat Tobelo Syaifudin Lauhin, Camat Galela Rahwin, Perwakilan Kemenag Halut Lutfi Bakence, Perwakilan Imigrasi Tobelo Risal Madjodjo, Perwakilan Kejari Halut Bapak Prasetyo, Perwakilan Falo Halut Livia Manuhutu, Perwakilan Bapeda Eduar Parera, Perwakilan Lapas Tobelo Muhlis Marsoaly, Perwakilan PKK Kabupaten Halmahera Utara Ibu Irene Lilipori, Toko Gereja Pdt A Puasa, dan Awak Media, Kamis (16/6).

Kepala BNNK Halut Maximilian Sahese mengatakan pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkoba (P4GN) oleh BNN adalah merupakan amanah Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tindak lanjut dari Inpres nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor Narkoba (P4GN) yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Berdasarkan hasil survey nasional penyalahgunaan narkoba BNN Tahun 2021, bahwa trend prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia setahun terakhir pakai sebesar 1,95,5 atau setara dengan 3,6 juta orang penduduk Indonesia pada rentang usia 15-64 tahun”ucapnya

Kerugian terbesar dari penyalahgunaan narkoba adalah pelemahan karakter individu yang menyebabkan melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal dari kehancuran bangsa. Menyikapi hal itu, Kepala BNN secara terbuka menyatakan arah dan kebijakan BNN, yaitu perang melawan narkoba (War On Drugs) untuk mewujudkan Indonesia bersinar, Bersih dari Narkoba. 

“Wilayah Kabupaten/Kota sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, industri, dan pendidikan menjadi pilihan penduduk untuk bekerja, menikmati kemakmuran, dan meningkatkan kesejahteraan. Oleh karena itu, setiap pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus tanggap ancaman bahaya narkoba dengan melakukan kebijakan Kota tanggap ancaman bahaya narkoba (Kotan)”jelasnya 

Ruang lingkup Kota tanggap ancaman narkoba mencakup aspek manusia, infrastruktur, manajemen, kelembagaan, dan kebijakan daerah yang secara keseluruhan merupakan bagian inti atau substansi pembangunan Kota. Pembangunan Kota tanggap ancaman narkoba mewajibkan suatu kondisi untuk menciptakan keamanan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 

“Pemerintah yang ada di Kabupaten/Kota memiliki peran penting dan strategis dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba sebagai fasilitator antara pemangku kepentingan”ujarnya 

Penanganan permasalahan narkoba di daerah dapat diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan antisipasi, adaptasi, dan mitigasi terhadap berbagai ancaman kejahatan narkoba. Peran Pemda di harapkan mampu mengolaborasi dan memobilisasi sumber daya yang di miliki seluruh komponen di daerah, baik kalangan pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.

“Hal ini di harapkan dapat memperkuat kemampuan daerah dalam mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman dan gangguan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba” pungkasnya.(Al/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan