Sekda Morotai Ditunjuk Pj Bupati, Dade : Luput Dari Analisis Hukum Administrasi Negara

![]() |
Dosen Hukum Unkhair Ternate Abdul Kadir Bubu (dok: istimewah) |
PUBLIKA-Sofifi, Menteri Dalam Negeri, M, Tito Karnavian telah
menunjuk M. Umar Ali sebagai Penjabat Bupati Morotai menggantikan Bupati Benny
Laos dan Wakil Bupati Asrun Padoma yang masa jabatannya telah berakhir.
Penunjukan Sekertairs Daerah Kabupaten Pulau Morotai M Umar
Ali sebagai Pj Bapati ini diluar dari usulan
gubernur Maluku Utara, namun Pemprov Maluku Utara itu tetap melaksanakan pelantikan M. Umar Ali sebagai Pj Bupati Morotai dilaksanakan di
kantor gubernur Malut di Sofifi, Jumat (27/5/2022) besok.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Universitas Khairun
Ternate, Abukadir Bubu, SH yang dihubungi via handphone, Rabu (26/5/2022)
mengatakan, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah.
Dalam hal pengangkatan penjabat kepala daerah, kata Dade
biasa disapa, gubernur diberikan kewenangan untuk mengusulkan dan selanjutnya
dipertimbangkan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kenapa harus tiga orang yang diusulkan? Makna hukumnya
adalah agar dinilai satu di antara tiga
itu, makna pertimbangan haruslah diletakkan disitu, bukan mengangkat orang lain
diluar dari usulan gubernur,” katanya. Dikatakan, dalam hal pengangkatan
penjabat Bupati Morotai, Mendagri sama sekali tidak mempertimbangkan usulan
gubernur.
Yang menjadi soal kata Dade, setelah sekda dilantik menjadi
pejabat dalam kurun waktu 1 tahun, yang fungsinya sama dengan bupati defenitif,
dalam tindakan sehari-hari bupati memerintahkan sekda untuk melakukan
tindakan-tindakan konkrit di bidang administrasi maupun hal lainnya, bagaimana
cara memisahkan dua wewenang yang levelnya berbeda, sementara yang
memerintahkan dan diperintah orangnya sama, tapi tanggunjwab hukumnya berbeda.
“Yang diangkat
sebagai penjabat bupati adalah sekda, sementara dalam tugas sehari-hari bupati
memerintahkan sekda untuk melakukan tidakan-tindakan kongkrit di bidang
pemerintahan. Hal inilah yang menjadi soal,” katanya.
Hal ini dari sisi hukum administrasi negara sangat
bermasalah, itulah yang luput dianalisis oleh Mendagri. “Kalau itu alasannya,
kenapa harus sekda yang diangkat sementara tugas sekda sangat fital dalam
mengendalikan administrasi pemerintahan,” katanya. (tim/red)