BPK Temukan Kebijakan Pemprov Belum Sepenuhnya Atasi Kemiskinan di Malut
Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara (dok:Rais for PUBLIKAmalut.com) |
PUBLIKA-Malut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara rupanya belum secara maksimal mengatasi kemiskinan di Provinsi Malut, hal ini dapat terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)kinerja BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Malut tahun 2021.
“Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa penanggulangan kemiskinan merupakan masalah prioritas yang harus diselesaikan oleh seluruh Pemerintah Daerah, karena merupakan salah satu tujuan Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam pembukan Undang-Undang Dasar 1945,” hal ini dismpaikan Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam sambutannya pada saat menyerahkan LHP Pemprov kemarin kemarin.
Nyoman mengatakan dalam pemeriksaan kinerja tersebut, BPK menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menanggulangi kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat Tahun 2021.
Pertama, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya memiliki kebijakan yang memadai dalam upaya penanggulangan kemiskinan, salah satunya belum Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum menyusun Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). Kedua, kata Nyoman, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya melaksanakan upaya penanggulangan kemiskinan secara tepat hasil.
“Sinergitas antara SKPD dalam penanggulangan Kemiskinan belum terlaksana. SKPD belum memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam menetukan penerima bantuan yang masuk dalam program pemberdayaan masyarakat,”katanya.
Permasalahan ketiga, kata Nyoman, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya memberdayakan masyarakat miskin dengan tepat dalam upaya penanggulangan kemiskinan, salah satunya belum membuat kerja sama dengan Perbankan maupun BUMN/BUMD/Swasta guna memberikan akses permodalan yang mudah dan tidak memberatkan bagi masyarakat miskin.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara, pertama. Membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi sesuai ketentuan untuk mengoordinasikan program-program penanggulangan kemiskinan, baik di internal Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Kedua, membuat mekanisme dan melaksanakan koordinasi secara periodik untuk penyelarasan program-program penanggulangan kemiskinan antar SKPD maupun antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah K abupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, dan memerintahkan para Kepala SKPD mempertimbangkan untuk memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Dinas Sosial dalam perencanaan program/kegiatannya.
Dan kata Nyoman, melakukan kajian untuk membuat kerja sama dengan perbankan maupun BUMN/BUMD/Swasta guna memberikan akses permodalan yang mudah dan tidak memberatkan bagi masyarakat miskin penerima program/kegiatan pemberdayaan masyarakat.(red)