BPK Catat, Tersisa 527 Temuan di Pemprov Malut Belum Diselesaikan
Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan LHP LKPD Malut dalam sidang paripurna DPRD Malut (dok: Humas Deprov) |
PUBLIKA-SOFIFI, Pemerintah Provinsi Maluku Utara
masih memilik pekerjaan rumah (PR) untuk menyelesaikan sebanyak 527 rekomendasi
temuan Badan Pemeriksaan Kuangan (BPK) sejak tahun 2002 sampai tahun 2021.
Anggota I
BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana dalam sambutannya saat menyerahkan LHP LKPD Pemprov Malut dalam
rapat paripurna DPRD Malut, Kamis (19/5) menyebutkan, bahwa berdasarkan data pemantauan
tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2021, Pemerintah
Provinsi Maluku Utara telah menindaklanjuti 1.391 rekomendasi dari 1.918
rekomendasi atau 72,52persen dari keseluruhan rekomendasi periode 2002-2021.
“Dengan
demikian masih terdapat 527 rekomendasi (27,48 persen) yang harus menjadi
prioritas untuk segera ditindaklanjuti,”desaknya.
Nyoman meminta
pada Gubernur Malut bersama pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar
lebih serius lagi menyelesaikan sejumlah rekomendasi BPK, sebagai langka
perbaikan dalam pengelolaan keuangan Negara. Dan pihaknya juga minta pada DPRD
Malut untuk mengawasi.
“Kami minta pada
Gubernur dan jajarannya agar proses tindak lanjut atas hasil pemeriksaan ini dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utaradan DPRD sesuai tingkat kewenangannya,”desaknya.
Sebelum LHP
ini serahkan, Nyoman mengaku BPK telah meminta tanggapan dari Pemerintah
Provinsi Maluku Utara atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi untuk
menindakianjuti rekomendasi BPK.
“Laporan
Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan Laporan Keuangan ini, jika Pimpinan dan
Anggota DPRD memerlukan penjelasan Iebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD
dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Maluku
Utara untuk mendapatkan penjelasan Iebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan
yang dirasakan belum jelas,”kata Nyoman mengakhiri.(tim/red)