Publikamalut.com
Beranda News Pemprov Minta LO Kejati Pembayaran Utang Proyek Mesjid Raya Sofifi

Pemprov Minta LO Kejati Pembayaran Utang Proyek Mesjid Raya Sofifi

Mesjid Raya Sofifi (Dok: PUBLIKAmalut.com)

PUBLIKA-SOFIFI, Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih
meminta pendapat hukum atau legal opini (LO) dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
untuk pembayaran utang kebihan volume pekerjaan Masjid Raya Shaful Khairaat
Sofifi.

“Kita sekarang masih meminta pandangan kejaksaan
Tinggi”,Hal ini dikatakan Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara
Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi awak media baru-baru ini.

Menurutnya,ditakutkan Pemprov salah mengambil langka dalam
pembayaran kemudian berakibat terjerat ke ranah hukum. “jangan sampai kita
ambil langka kemudian melanggar hukum, kita tunggu hasilnya sudah pemaparan di
Kejati “katanya.

Disentil apakah setelah pandangan Kejati keluar langsung
dibayar.Sekprov mengatakan  nanti diliat
sesuai perintah dalam LO Kejati,”Nanti kita lihat kalau kejaksaan bilang
bisa bayar aman  kita bayar  uang ada di DTT”,jelasnya.

Sebagaimana diketahui Kelebihan volume pekerjaan dengan
perkiraan nominal Rp 5.128.000.000 dengan acuan harga kontrak proyek
pembangunan Masjid Raya Sofifi- lanjutan 
(tahun jamak) tahun anggaran 2020-2021

sebelumnya permintaan bayar tagihan 100% yang sudah keluar
dengan nomor SPM: 494/SPM -LS/DAU/DPUPR-MU/XI/2021 tanggal 26 November 2021
sampai saat ini belum direalisasi oleh pihak BPKAD Provinsi Maluku Utara.(tim/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan