Publikamalut.com
Beranda News Terkait Lahan, PT ARA Digugat, Kuasa Hukum Minta Hentikan Aktivitas

Terkait Lahan, PT ARA Digugat, Kuasa Hukum Minta Hentikan Aktivitas

 

Karlin Piga didampingi Kuasa Hukum saat turun cek aktivitas perusahaan. (Dok:Dani/Publikamalut.com)

PUBLIKA,WASILE, warga Desa Batu Raja Kecamatan Wasile, Karlin Piga mengajukan gugatan ke PT Alam Raya Abadi (ARA) atas dugaan penyerobotan lahannya, namun nampaknya pihak perusahaan mengabaikan proses gugatan yang sementara jalan itu sehingga aktivitas terus dilakukan.

 Kuasa Hukum Karlin Piga, Ishak Raja, mengatakan ketidak koperatif PT. ARA ini bagian dari tidak menghargai proses hukum yang berlaku di negara ini. “Kami berharap betul bijaksana perusahaan melihat ini, kami sudah buka diri namun dari perusahaan tertutup, padahal seluruh bukti bukti telah kami kantongi,” imbuhnya.

Bahkan ia bilang pihaknya akan melakukan boikot terhadap aktivitas perusahaan tersebut, pasalnya akan merugikan klien jika aktivitas perusahaan tersebut dilakukan.“Kami akan duduki objek sengketa itu, kami tidak akan anarkis, namun aktivitas perusahaan jalan hanya saja di lokasi yang bersengketa akan kami tutup,” ungkap Ishak tegas

Manajer PT. Berkah Alam Abadi (BAA) Frangky selalu anak perusahaan dari PT ARA saat dikonfirmasi Sabtu (5/3) mengaku belum dapat menghentikan operasi di karenakan belum ada arahan dari PT. ARA. “Kalau dari kita tunggu PT. ARA aja, karena kita mengikuti PT. ARA, dan alat belum di tarik,” ungkap Frangki,

Bahkan ia bilang operasi akan terus dijalankan selama belum ada insteruksi dari PT. ARA. “Operasi masih jalan, karena PT. ARA tidak mau menghentikan operasi, tidak ada konfirmasi dari PT. ARA,” tandasnya.

Sementara dari PT ARA  di konfirmasi enggan memberikan komentar.“Saya tidak mau komentar apa-apa, Biarkan kuasa hukum yang menjawab,” singkat Mahrin, HRD PT. ARA.(tr-02/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan