Menteri KP RI Respon Usulan Gubernur AGK dan Walikota Tikep
PUBLIKA-TIDORE, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono merespon baik usulan Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba dan Wali Kota Tidore Kepulauan Capten Ali Ibrahim usulkan agar izin operasi kapal bermesin besar dengan kapasitas diatas 30 GT dilimpahkan kewenangan ke provinsi atau membuat satu stakter KKP yang membidangi untuk mempermudah proses izin kapal bagi para nelayan.
Menurutnya Wahyu mengaku bahwa saat ini KKP sedang menyusun Peraturan Pemerintah baru terkait dengan pengelolaan kelautan dan perikanan ini harus terukur. salah satu tujuan KKP dalam hal keberlanjutan yang bermuara pada sumber daya kelautan dan perikanan Nasional ini penangkapan dan terukur.
“jadi program yang dirancang KKP ini menjawab usulan dari Gubernur dan walikota, sehingga kami akan menerapkan program Indonesia sentris, Penangkapan ikan terukur berbasis kouta,”
Lanjut dia, dimana hak nelayan masyarakat Tidore, hak masyarakat nelayan Malut harus mendapatkan minimal 20 persen dari seluruh kuota yang ada di perairan laut ini, akan dituangkan dalam PP dan Peraturan perikanan sebentar lagi selesai.
“Sehingga tidak perlu lagi kewenangannya dilimpahkan, karena sudah ada dalam peraturan tadi dan sudah menjadi kewenangan, maka hanya dilakukan pengawasan melalui sistem satelit sehingga seluruh kapal nelayan yang berorientasi dilaut Indonesia tidak bebas lagi,”jelasnya.
Ia menambahkan, dengan peraturan baru ini, kalau ada industri yang datang di daerah ini akan menjadi kolega atau patner dan atau bersinergi dengan nelayan lokal disini.
Menteri KKP RI juga merespon dengan pembentukan pos pelayanan terpadu bagi nelayan Maluku Utara untuk mempermudah proses izin kapal nelayan berkapasitas diatas 30-50 GT.”KKP akan bentuk pos pelayanan terpadu disini untuk mempermudah pelayanan dibidang tangkap,”janjinya.
Sebelumnya Walikota Tikep menyampaikan bahwa peraturan tentang kewenangan izin operasi kapal nelayan dibawah 5 GT merupakan kewenangan kabupaten dan diatas 5 GT sampai 30 GT kewenangan provinsi ini perlu revisi dengan mempermudah para nelayan.”masyaralat Tidore sebagian besar ialah nelayan, untuk itu terkait dengan kewenangan izin operasi 3 GT untuk kabupaten/kota itu harus direvisi diatas 5 GT,”harapnya.
Selain itu izin operasi kapal diatas 30 GT merupakan kewenangan pemerintah pusat juga harus direvisi dengan memberikan pelimpahan wewenang kewenangan ke Provinsi atau pihak KKP bentuk stakter di Malut dibawah kontrol KKP demi mempermudah masyarakat nelayan.”kalau bisa pak Menteri kewenangan izin operasi kapal 30-50 GT yang merupakan kewenangan pusat Dilimpahkan ke provinsi untuk mempermudah masyarakat nelayan,”harapnya
Yang yang sama juga disampaikan Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba agar izin operasi kapal 30-50 GT ini agar dilimpahkan ke daerah.”apa yang diusulkan oleh walikota Tikep ini saya kira harus menjadi perhatian pak Menteri Kelautan dan Perikanan RI,”singkatnya.(red)