Penetapan Tersangka Kasus GOR Sah, Permohonan Praperadilan Alen Goeslaw Ditolak Hakim
Kejaksaan Negeri Haltim gelar Konfrensi Pers atas putusan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi GOR Maba.(dok:Dani/Publikamalut.com) |
PUBLIKA-HALTIM, Pengadilan Negeri Soasio Tidore menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi Gelanggang Olahraga (GOR) Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Alen Goeslaw.
“,hari ini (Selasa) Kejari Haltim menyampaikan putusan pra pradilan yang diajukan oleh pemohon Alen Goeslaw tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan GOR Kota Maba,”hal ini dikatakan Kepala Kajari Haltim, Adri Notanubun dalam konfrensi pers yang dilaksanakan diruang rapat Kajari Haltim, selasa (22/2/2022)
Adri mengatakan dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Anis Siregar dengan isi putusan menolak permohonan pemohon tersangka Alen Goeslaw.“Ini artinya, penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Haltim sah menurut hukum dan perkara ini akan dilanjutkan”, jelas adri dalam konfrensi pers siang tadi.
Adri menjelaskan, proses persidangan yang dimulai sejak hari senin 14 Februari 2022, diawali dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon dalam hal ini tersangka Alen Goeslaw yang diwakili oleh pengacaranya.”hari selasa 15 Februari 2022, jawaban dari termohon dalam hal ini pihak Kejari Haltim. Sementara pada hari rabu 16 Februari 2022 adalah replik pemohon.”katanya
Sidang dilanjutkan, pada Kamis (17/2) duplik dari termohon dan pembuktian oleh pemohon, dan pada Jumat (18/2) pembuktian dari termohon, dalam hal ini Kejari Haltim. Lalu pada Senin tanggal 21 Februari 2022 itu kesimpulan dan hari ini (red-Selasa pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Soasio Tidore atas permohonan pra pradilan tersangka Alen Goeslaw.
“Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Anis Siregar dengan isi putusan menolak permohonan pemohon tersangka Alen Goeslaw,”bebernya.(tr-02/red)