Publikamalut.com
Beranda Advertorial DKP Malut Atur Zona Penangkapan Ikan Para Nelayan

DKP Malut Atur Zona Penangkapan Ikan Para Nelayan

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Abdullah Assagaf saat dikonfirmasi wartawan.(dok: Andre for Publikamalut.com)

PUBLIKA-SOFIFI, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara akan mengatur  aktivitas penangkapan ikan para nelayan pada  zona Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) di perairan Maluku Utara, untuk itu pengawasan akan ditingkatkan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut Abdullah Assagaf saat dikonfirmasi, Rabu (9/2) menggunakan wilayah pengelolaan perikanan di Malut terdapat 6 zona, mulai dari zona tangkapan laut Maluku, laut Maluku Utara, laut Halmahera, laut Seram, teluk Tomini dan teluk Berau sebagai daerah-daerah penanganan ikan yang diawasi oleh DKP Malut.“enam zona penangkapan ikan tersebut  sampai sekarang kita melakukan pengawasan,” ungkap Abdullah.

Menurut aktivitas para nelayan akan diawasi dan atur oleh DKP Malut agar tidak terjadi penumpukan aktivitas nelayan  pada salah satu zona saja namun harus menyebar ke zona lainnya.

”Kita akan lihat  satu zona banyak yang melakukan penangkapan ikan para nelayan akan kita geser sebagian nelayan yang lain untuk melakukan penangkapan ikan pada zona yang lain lagi sehingga tidak terjadi penumpukan,” katanya.

 Abdullah mengaku  untuk tata kelola perikanan tangkap sendiri memang sampai sekarang DKP Malut sudah melakukan pengawasan pada zona WPP 715 huruf K di perairan Maluku Utara.” Zona penangkapan ikan para nelayan akan diatur oleh DKP Malut dan itu sudah berdasarkan WPP 715 huruf K di perairan Maluku Utara,”ujarnya.

Ia menambahkan,  DKP Malut  memantau  semua nelayan di Malut yang melakukan aktivitas penangkapan ikan, dan DKP mengetahui jika terjadi penumpukan aktivitas nelayan pada satu zona.

”Dengan adanya zona penangkapan ikan ini muda dikontrol aktivitas para nelayan, karena tim kami telah mengantongi data, sehingga dapat diketahui jika aktivitas nelayan hanya pada satu zona,”kata Abdullah mengakhiri.(red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan