Gubernur AGK Beri Peringatan Terakhir ke SKPD Bandel

![]() |
Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba memberikan arahan pada apel Gabungan ASN Pemprov awal tahun 2022.(dok: Biro Adpim Malut for Publikamalut.com) |
PUBLIKA-SOFIFI, Seruan Gubernur
Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba. Sofifi Rumah Kita beberapa tahun lalu rupanya
tidak digubris bagi aparat sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi
Maluku Utara, buktinya beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Provinsi
masih beraktivitas di Ternate dengan membuka sekretariat dinas.
Hal ini membuat Gubernur Malut akan
menerbitkan kembali edaran terkait dengan larangan ASN yang masih berkantor
diluar Kota Sofifi. “Tadi pak Gubernur panggil saya untuk buat edaran yang
terakhir kalinya itu, Pak Gub tanda tangan untuk tidak ada satu pun yang
berkantor diluar Sofifi, ,” Hal tersebut disampaikan Kepala BKD Maluku
Utara, Idrus Assagaf kepada sejumlah awak media di Sofifi, Kamis (20/1/2022).
Idrus menegaskan bahwa edaran
yang nanti dikeluarkan merupakan edaran terakhir dari Gubernur Malut bagi OPD
yang masih berkantor diluar Kota Sofifi. Pasalnya sudah berulang kali Gubernur
Maluku Utara terbitkan edaran larangan ASN Pemprov beraktifitas diluar Sofifi.
Mantan Pj Walikota Ternate itu
mengaku semua upaya telah dilakukan Pemprov Malut, namun masih saja ASN yang
melakukan pelanggaran sehingga solusi yang saat ini mau diterapkan adalah
absensi berbasis elektronik. Dimana aplikasi tersebut menggunakan android
dengan radius 200 meter dari lokasi kantor. “Itu sekarang dengan Kominfo
lagi imigrasi data untuk mengukur kesiapan Satker,”terangnya.(red)