Akhir Kontrak SMI dan Pemprov, Pencairan 40 Persen
Sekprov Malut Samsuddin A Kadir saat membaca pidato Gubernur Malut dalam rapat paripurna DPRD Malut.(dok:Humas Deprov for Publikamalut.com) |
PUBLIKA-SOFIFI, kontrak dana pinjaman antara PT SMI dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berakhir 31 Desember 2021 untuk pembiayaan delapan paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan dengan nilai total pinjaman Rp 350 miliar namun sampai berakhir kontrak, PT SMI baru cairkan dana pinjaman 40 persen sementara pekerjaan rata-rata mencapai 60 persen dari total delapan paket itu berpotensi dibayar ke pihak ketiga dengan APBD murni jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut tidak lagi melanjutkan pinjaman ke PT SMI.
“Kesepakatan antara Pemprov dengan DPRD Malut, pinjaman ke PT SMI hanya batas 31 Desember 2021, sementara progres paket pekerjaan sumber dana dari pinjaman baru mencapai 60 persen dengan pencairan dana dari PT SMI baru 40 persen dari total nilai pinjaman Rp 350 miliar,” Hal ini dikatakan Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir saat dikonfirmas sejumlah wartawan di eks kediaman Gubernur Malut kelurahan Kalumpang, Kamis (30/120.
Samsuddin mengatakan Pemerintah Provins Malut akan membayar delapan paket pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan menggunakan APBD Malut jika pinjaman ke PT SMI tidak lagi disetujui oleh DPRD Malut untuk dilanjutkan. Pada prinsinsipnya pihak PT SMI ingin melanjutkan.”posisi kita berakhir ini, tapi pihak PT SMI bersedia melanjutkan karena pencairan dana pinjaman baru 40 persen, tapi tergantung pada persetujuan dari DPRD Malut, jadi rencana Pemprov melalui dinas teknis akan usulkan ulang ke DPRD Malut,”jelasnya.
Mantan Pj Bupati Pulau Morotai itu untuk pengembalian dana pinjaman akan dikembalikan berdasarkan pada nilai yang dicairkan, misalnya kalau 40 persen , maka pemerintah mengembalikan pinjaman ke PT SMI jug hanya 40 persen dari total nilai pinjaman Rp 350 miliar.”Pemberintah kembalikan dana pinjaman berdasarkan realisasi dana pinjaman,”ungkapnya.
Mantan Kepala Bappeda Malut itu menuturkan untuk pembayaran ke pihak ketiga sudah pasti menggunakan APBD jika DPRD Malut tidak lagi melanjutkan pinjaman ke PT SMI.” Pihak ketiga berkontrak dengan pemerintah, jadi andaikan pinjaman in tidak lagi disetujui DPRD Malut untuk dimasukan dalam dalam APBD, maka pembayaran terhadapt 8 kegiatan itu menggunakan APBD,”kata Samsuddin mengakhiri.(red)